Misteri yang Tak Terkuak dari Kasus Pria Dibakar Hidup-hidup

Makam Muhammad Al Zahra, pria yang dikeroyok dan dibakar gara-gara dituduh mencuri amplifier musala, dibongkar oleh tim forensik polisi pada Rabu, 9 Agustus 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani

VIVA.co.id – Meski diduga keras sebagai pelaku pencurian amplifier milik Musala Al-Hidayah, tetapi M. Alzhra, alias Joya, yang tewas dibakar massa di Pasar Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak memiliki riwayat hitam dalam dunia kejahatan.

Sebelum Dibakar, Joya Cium Kaki Warga

Berdasarkan catatan Kepolisian, diketahui Joya bekerja sebagai tukang servis elektronik dan selama ini selalu melakukan transaksi jual beli amplifier dengan cara yang tak melanggar hukum.

"Menurut catatan Kepolisian tidak ada. Tetapi, bahwa benar saudara MA (Joya) berprofesi sebagai montir, atau servis amplifier. Dia juga menjual ampli yang dia beli. Kalau rusak, dia perbaiki dan dia jual lagi," kata Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 9 Agustus 2017.

Kuak Misteri Kematian, Polisi Bongkar Kuburan Joya

Karena hal inilah, Kepolisian sangat heran kenapa Joya nekat mencuri amplifier milik Musala Al-Hidayah. Menurut Asep. fakta tentang motif dari pencurian yang dilakukan Joya tetap akan menjadi misteri yang tak akan terkuak. Sebab, Joya telah tiada dan tak mungkin lagi ditanyai tentang hal ini.

"Saya kira, kan beliau sudah meninggal, kita tidak bisa tanya tentunya ya. Kalau keluarga tidak berpikir ke sana (bakal mencuri)," kata dia.

Pria Dibakar Hidup-hidup di Bekasi, Diduga Keras Mencuri

Apalagi, menurut Asep, selama ini Joya tak pernah mengeluh kepada keluarga tentang permasalahan yang dia alami, sehingga terpaksa mencuri di musala. "Tidak pernah (mengeluh). Keluarga baik itu, keluarga harmonis ya," ujar Asep.

Setop kasus pencurian Joya

Atas kematian Joya, penyidik berencana menghentikan proses penyidikan kasus pencurian yang diduga keras dilakukan Joya.

Asep mengatakan, kasus ini bisa dihentikan, karena telah sesuai dengan peraturan hukum yang ada dan berlaku di Indonesia. Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku jika pelakunya meninggal kasusnya akan dihentikan," katanya.

Asep menjelaskan, penghentian penyelidikan kasus ini haruslah melalui beberapa proses administrasi yang diisyaratkan. Seperti polisi harus melakukan gelar perkara. "Kita akan lakukan gelar perkara secepatnya," ucapnya.

Joya tewas akibat dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh warga, pada Selasa 1 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menangkap lima orang yang diduga pelaku. Mereka di antaranya A (19 tahun), KR (56 tahun) seorang penarik odong-odong, dan SA (27 tahun) seorang pedagang, NA (40 tahun) seorang wiraswasta, dan SU (40 tahun) seorang petugas keamanan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya