Polisi Periksa Kejiwaan Ayah Pembunuh Bayi di Gading Nias

Suasana di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Resor Metro Kelapa Gading, masing belum bisa memastikan motif di balik pembunuhan bayi berusia tiga bulan yang meregang nyawa di tangan ayah kandungnya di Apartemen Gading Nias.

Biadab, Bayi Tewas Gara-gara Ditinggal Ibu Kandungnya Liburan 10 Hari

Menurut Kepala Polsek Metro Kelapa Gading, Kompol Arif Fazrulrahman, sebelum mendalami motif pembunuhan yang dilakukan Faisal Amir, penyidik ingin memastikan terlebih dahulu kondisi kejiwaan pria 27 tahun itu.

Saat ini, kata Arif, penyidik sedang memeriksa kejiwaan Faisal di kantor Biro Sumber Daya Manusia di Markas Polda Metro Jaya.

Ibu di Medan yang Biarkan Bayinya Tewas di Ember Alami Gangguan Jiwa

"Iya betul kami periksa di bagian psikologi untuk dicek kondisi kejiwaan," ujar Kompol Arif Fazrulrahman, Kamis, 10 Agustus 2017.

Arif mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk mengetahui, apakah Faisal membunuh anak kandungnya secara sadar atau karena ada gangguan kejiwaan.

Geger Penemuan Jasad Bayi di Sungai BKT Semarang, Diduga Dibuang Usai Dilahirkan

"Pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kondisi kejiwaan seseorang. Apakah memiliki kecenderungan jiwa., misalnya, schizofrenia, seperti khayalan-khayalan tinggi atau hanya memiliki kecenderungan tertentu seperti kekerasan atau emosi itu," kata Arif.

Arif menuturkan, sebelumnya Faisal mengaku sering mengalami sakit kepala. Namun, polisi belum bisa memastikan apakah sakit kepala yang dialami Faisal karena menderita penyakit tertentu atau tidak.

"Ini kan kalau gangguan jiwa mesti dibuktikan. Hasil pemeriksaan paling satu atau dua hari baru keluar," kata Arif.

Faisal diketahui membunuh bayi perempuannya pada Selasa, 8 Agustus 2017. Korban yang bernama Kairin Anasya Ameru, dibunuh pada pukul 17.00 WIB, dengan cara dibekap mukanya hingga kesulitan bernapas.

Atas perbuatannya, Faisal dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya