Dari Warga Biasa hingga Jaksa Jadi Korban First Travel

Jaksa Pramana Syamsul Ikbar saat melapor di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jasa umrah oleh agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata terus mengalir ke Polda Metro Jaya. Tak hanya dari masyarakat umum, penegak hukum pun ada yang menjadi korban First Travel.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Kali ini, seorang jaksa bernama Pramana Syamsul Ikbar ikut melaporkan bos First Travel ke kepolisian.

"Kebetulan saya seorang jaksa yang bekerja di kejaksaan tercatat juga sebagai seorang calon jemaah. Tapi kami tidak pakai lawyer (pengacara). Tapi saya sendiri secara pribadi adalah jemaah bersama keluarga saya 19 orang," ujar Pramana di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis 10 Agustus 2017.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Tak hanya dia dan 19 orang keluarganya, Pramana juga mewakili 250 jemaah lain yang memberi kuasa laporan ke polisi. Para korban berasal dari beberapa daerah di Bekasi, Jakarta dan Depok.

"Total surat kuasa jemaah yang menguasakan ke saya ada 250 jemaah. Semua total kerugiannya 3,8 miliar rupiah. Dan sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa, sudah saya inventarisir ada seribu dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya," kata Pramana.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Menurut Pramana, rata-rata para korban dijanjikan untuk penjadwalan ulang pemberangkatan. Mereka ada yang sudah mendaftar sejak 2015. Namun sampai saat ini tidak pernah diberangkatkan.

"Yang refund juga ada lebih dari 90 hari. Ratusan jemaah sudah harus jatuh tempo dari bulan kemarin tapi tidak dibayarkan juga," katanya

Pramana mengatakan, para korban mendaftar secara online melalui website First Travel. Ada juga yang daftar secara langsung ke agen First Travel. 

"Tapi agennya sudah tidak ada, kabur begitu. Sudah masuk semua satu koper ini (data korban yang melapor)," katanya.

Tergiur Murah

Pramana mengungkapkan alasan mengapa memilih First Travel untuk perjalanan umrahnya, salah satunya karena biaya yang ditawarkan murah. Menurut dia, upaya hukum ini adalah langkah berikut setelah mediasi para korban dengan First Travel tidak menemukan jalan keluar.

"Kita sudah mediasi ke Kemenag berulang-ulang, tidak ada tanggapan dari First Travel. Kita sudah mediasi melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga tidak ditanggapi oleh First Travel, ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga tidak ditanggapi. Jadi, maunya apa begitu? Ini sudah langkah terakhir kita, langkah hukum," ujarnya.

Dalam laporan bernomor polisi LP/ 3767/ VIII/ 2017/ Ditreskrimum, Pramana dan ratusan calon jemaah First Travel melaporkan suami istri pemilik First Travel, Andhika Surahman dan Annisa Haribuan dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan ini, para calon jemaah umrah membawa barang bukti di antaranya berupa bukti transfer pembayaran ke First Travel. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya