Polisi Jadwalkan Lagi Pemeriksaan Habib Rizieq

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)

VIVA.co.id – Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dijadwalkan akan kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan percakapan (chat) mesum di situs baladacintarizieq.com

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Untuk itu, polisi akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Rizieq. Diketahui, hingga kini Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi.

"Konteksnya bukan secara formal dipanggil ya. Tapi dikomunikasikan karena di antara kedua belah pihak ternyata sudah ada penghubung lah, nanti lewat penghubung (tim pengacara) habib kapan punya waktu, kami ambil keterangannya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan Jayamerta, di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 Agustus 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran keterangan Habib Rizieq masih dianggap kurang lengkap. Kemungkinan pemeriksaan itu akan dilakukan setelah Habib Rizieq pulang ke Tanah Air.

"Pastinya ketika rekan-rekan penyidik menganggap perlu untuk berkomunikasi lagi dengan habib setelah beliau selesai ibadah dan pulang ke Indonesia," ujarnya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Dia menegaskan, tidak ada keistimewaan terhadap pemeriksaan Habib Rizieq. Berdasarkan informasi dari penyidik yang memeriksa, Habib Rizieq kooperatif saat diperiksa.

"Kalau denger dari penyidik yang ditugaskan, beliau sangat kooperatif, sangat membuka waktu ketika diperiksa di sela-sela ibadah. Beliau juga memberikan banyak masukan informasi yang kami butuhkan dalam pemeriksaan tersebut," katanya.

Sebelumnya, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya berencana mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Kepolisian, terkait kasus dugaan pornografi yang menjerat pentolan ormas FPI itu.

Menurut Sugito, permohonan penghentian penyidikan kasus itu, akan diajukan setelah pemeriksaan terhadap Rizieq selesai dilakukan. "Setelah pemeriksaan itu, kalau menurut kami sudah cukup. Kami ingin mengajukan permohonan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," kata Sugito, Jumat, 18 Agustus 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya