Porsche yang Ditilang Polisi Terkait Kasus Ratu Atut

Ilustrasi mobil Porsche
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mobil sport Porsche yang ditilang oleh Kepolisian dan disebut sebagai barang sitaan KPK.

Mobil Senilai Rp5,7 Triliun Tenggelam ke Dasar Laut

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengucapkan terima kasih kepada polisi yang menemukan mobil yang masuk dalam daftar blokir terkait perkara korupsi alat kesehatan dengan terdakwa Ratu Atut.

Penyitaan dan pemblokiran, kata Febri, adalah hal yang berbeda. Dalam penyitaan, penguasaan benda berada pada penegak hukum, sedangkan pemblokiran lebih ditujukan pada pencegahan agar aset tidak dipindahkan kepemilikannya.

Ribuan Mobil Mewah Terbakar di Tengah Laut

"Hal ini terkait juga dengan kebutuhan hukum penggantian kerugian negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata dia. 

Dalam kondisi tertentu, kata Febri, ketika ada mobil berstatus diblokir, namun unit atau fisik mobil belum ditemukan dan KPK sudah mengetahui ada bukti kepemilikannya, maka KPK akan mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri.

New Porsche Taycan Cross Turismo Siap Mengaspal di Indonesia

Febri mengatakan, untuk mobil sport Porsche tersebut, pihaknya sudah mengirimkan permintaan blokir ke Korlantas Polri. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan jika tidak dibutuhkan dalam perkara lain, lanjut Febri, tentu KPK akan koordinasi kembali dengan Korlantas Polri.

"Kami harap ini bisa menjawab apa yang ditemukan Polri. Kami imbau agar tidak ada pihak yang  cepat mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mencampuradukkan antara 'pemblokiran' dengan 'penyitaan'. Kami membaca ada yang bahkan menuduh KPK menggelapkan barang yang disita. Hal itu sangat tendensius dan tentu tidak patut jika disampaikan," kata dia.

Jadi, kata Febri, status blokir dan penyitaan adalah berbeda. Pemblokiran sifatnya administrasi antara KPK yang meminta bantuan Polri, dan yang menjadi objek dalam pemblokiran adalah surat kepemilikan.

“Agar tidak bisa dipindahkan kepemilikannya atau dijual dan sebagainya selama masa blokir. Berbeda dengan penyitaan karena objeknya adalah fisik mobil yang disita," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya