VIVAnews - Komplotan penebar ranjau paku yang sering mengancam kenyamanan penggendara kendaraan bermotor ditangkap petugas Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
Seluruh pelaku diringkus petugas saat beraksi di depan Pasar Gambir, Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan setengah kilo gram paku yang sudah dirancang menjadi ranjau paku.
Kepala Kepolisian Sektor Pademangan, Komisaris Wawan Setiawan mengatakan, tersangka, Sw, Ah, Dn, Is, Jh, sengaja menebar paku agar ban baru yang mereka jual menjadi laku.
Polisi melakukan penangkapan setelah menyelidiki berdasarkan dari banyaknya laporan warga di lokasi tersebut mengenai banyaknya ranjau paku.
"Sudah dilakukan pengintaian. Memang benar mereka menebar ranjau saat kondisi jalan sepi," ujar Wawan, Rabu 7 Oktober 2009.
Paku yang disita petugas, terbuat dari besi payung yang sudah dipotong dengan ukuran kecil dan lalu dibengkokkan.
"Mereka berkomplot untuk mendapat keuntungan dari hasil menjual ban," ujarnya lagi.