- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id – Pemerintah menduga regulasi yang lemah menjadi salah satu sebab sebuah biro perjalanan umrah, First Travel, melakukan penipuan yang hingga saat ini telah merugikan lebih dari 50.000 orang.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, dugaan didasari oleh modus penipuan serupa yang dilakukan First Travel, tercatat sudah beberapa kali ditemukan oleh pihak kepolisian.
"Sudah beberapa kali terjadi kan, perusahaan yang kemudian melakukan transaksi dengan publik, ternyata ada kecenderungan untuk penipuan. Itu kan sudah sering kali terjadi. Nah, barangkali di regulasinya, ada kelemahan," ujar Wiranto di Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa, 29 Agustus 2017.
Maka dari itulah, Wiranto menyampaikan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan pengkajian celah-celah hukum dalam sejumlah regulasi usaha yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penipuan kepada publik.
Menurut Wiranto, langkah ini adalah bentuk nyata pemerintah untuk mencegah masyarakat terhasut oleh usaha yang malah bisa merugikan mereka.
"Pendek kata, pemerintah tidak menutup mata terhadap masalah ini. Akhirnya kita mencoba untuk mengamankan konsumen atau publik, dari perilaku-perilaku perusahaan yang nyata-nyata merugikan masyarakat," ujar Wiranto.