Telusuri Aliran Dana Asma Dewi, Polisi Gandeng PPATK

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA.co.id – Kepolisian menemukan data bahwa Asma Dewi, tersangka kasus ujaran kebencian, diduga pernah mentransfer uang sebesar Rp75 juta kepada anggota inti Saracen, kelompok penyedia jasa penyebaran isu berbau Sara, berinisial NS.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Terkait temuan itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami menunggu LHA (Laporan Hasil Analisis) transaksi keuangan yang bersangkutan ke PPATK. Kami tahu aliran dananya ke mana, semua itu bisa lebih kami jangkau siapa tersangka dan saksi," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2017.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Keterlibatan PPATK, menurut Setyo, untuk membuktikan temuan dan bukti permulaan penyidik tentang dugaan adanya keterlibatan Asma Dewi ke kelompok Saracen.

"Ini masih penyidikan, tetapi saya katakan tadi bahwa Polri punya informasi akan didukung laporan hasil keuangan PPATK. Polri miliki bukti ada transaksi oleh sebab itu ditunggu pembuktian ini kalau sudah dapat LHA dari PPATK," katanya.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Tak hanya itu, ia menuturkan, penyidik akan meminta hasil pemeriksaan PPATK terhadap sejumlah rekening yang terkait Saracen sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada 14 rekening dan ditambah satu ini. Jadi ada 15 rekening yang dimintakan. Tapi kami belum tahu persis apakah rekening ini akan nyambung dengan yang lain. Kalau itu nyambung kuat lagi bukti kami. Ini kalau ya. Saya sebenarnya tidak mau berandai-andai," katanya.

Asma Dewi ditangkap di Kompleks Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (AKRI), Ampera, Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2017. Penangkapan itu terkait dugaan ujaran kebencian oleh Asma Dewi di media sosial Facebook. (ase)

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut