Polisi Dukung Aturan Penertiban Mobil Tak Punya Garasi

Petugas Dishub Derek Mobil yang Parkir Sembarangan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah Metro Jaya siap membantu Dinas Perhubungan untuk menertibkan mobil yang tidak diparkir dalam garasi. 

Aturan Main Soal Garasi Akan Berlaku Juga di Jakarta

Hal itu untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam perda itu mewajibkan setiap individu atau pun badan hukum menempatkan kendaraannya tidak di badan jalan. 

"Tanggung jawab polisi nanti mem-back up semua kebijakan yang dilakukan oleh Pemda DKI," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 13 September 2017. 

Solusi Bagi Pemilik Mobil, yang Rumahnya Tidak Dilengkapi Garasi

Menurut Suntana, kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI sudah tepat untuk dilaksanakan. Berkaca dari negara maju, kata Suntana, mensyaratkan kepemilikan garasi sebelum membeli mobil. Bahkan, Suntana menegaskan, aturan yang diterapkan itu tak berlawanan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Nanti kami  akan diskusikan secara bertahap ya, ini kan lagi sosialisasi," ujarnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, dukungan kepolisian akan membantu menertibkan kendaraan tidak dalam garasi. 

Wajib Punya Garasi Bagi Warga Depok, Enggak Langsung Didenda Kok

Polisi nantinya akan mensyaratkan kepemilikan garasi sebelum menerbitkan surat tanda nomor kendaraan. "Kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi maka STNK-nya tidak bisa diproses tidak bisa atas nama dia," kata Djarot.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly

Menteri Yasonna Laoly Hobi Gonta-ganti Mobil

Yasonna Laoly jadi perbincangan publik.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2020