Polisi Belum Bisa Terapkan Syarat Ada Garasi untuk Urus STNK

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, ingin setiap warga yang mengajukan STNK baru harus menunjukkan surat keterangan memiliki garasi. Syarat itu diyakini dapat mengurangi banyaknya kendaraan pribadi yang parkir di pinggir jalan umum. 

Dikebut Pemasangan 70 Kamera ETLE di Jakarta, Target 31 Desember Rampung

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, mengatakan pihaknya akan mengkomunikasikan peraturan tersebut ke pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Itu harus dibicarakan. Kami belum membicarakan hal tersebut, apabila ada demikian kita harus bicarakan," kata Halim, Kamis 14 September 2017.

Mobil dan Motor yang Ingin Uji Emisi, Mesti Tahu Dulu Hal Ini

Halim menjelaskan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum serta Perkap Nomor 5 tahun 2015, syarat-syarat dalam penertiban STNK antara lain faktur kendaraan, cek fisik dan Kartu Tanda Penduduk.

"Itu yang disyaratkan," jelasnya.

Pemprov Sebut Lokasi Razia Uji Emisi di Jakarta Bakal Berpindah Setiap Pekan

Hingga saat ini, menurutnya, Kepolisian belum diajak bicara peraturan tersebut oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, jika peraturan tersebut diterapkan maka harus diubah Undang-undang. Tidak bisa hanya menggunakan peraturan daerah.

"Kami tidak berlakukan karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari Perda juga harus dalam Peraturan Gubernur. Kalau ada aturan demikian berarti harus diubah. Perda tidak boleh mengalahkan daripada UU," katanya. (ren)

Aksi Demo Apdesi Tutup Tol Senayan Depan DPR

Ada Demo di Depan DPR, Arus Lalu Lintas dari Semanggi ke Slipi Dialihkan

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengalihkan arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto pada Selasa, 5 Maret 2024 siang ini. Hal ini dilakukan buntut demo

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2024