Gaji Besar, PNS DKI 'Diharamkan' Pakai Elpiji 3 Kilogram

Depot LPG Tanjung Priok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Ternyata tak cuma orang-orang mampu alias kaya yang 'diharamkan' menggunakan gas elpiji kemasan tabung tiga kilogram. Tapi, larangan serupa juga berlaku bagi pegawai negeri sipil, khususnya yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jaga Ketersediaan di Lebaran, Pertamina Tambah 164.640 LPG 3 Kg untuk Situbondo dan Banyuwangi

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, akan menerapkan sanksi berat bagi PNS yang masih mengambil jatah subsidi untuk rakyat kecil dalam penggunaan gas elpiji ukuran tiga kilogram.

Djarot mengatakan, elpiji ukuran tiga kilogram hanya diperkenankan untuk digunakan oleh masyarakat sipil Jakarta, pekerja harian lepas atau pun petugas penanganan sarana dan prasarana umum.

Pabrik LPG di Tangerang Meledak, 3 Karyawan Jadi Korban

"Tidak boleh memang kalau PNS, kan ada instruksi. Yang boleh hanya PPSU, PHL. PNS enggak boleh ya," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat, 15 September 2017.

Menurut Djarot, jika ada PNS yang kedapatan menggunakan elpiji ukuran tiga kilogram, PNS itu akan dijatuhi sanksi sesuai yang diatur dalam Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 6 Tahun 2017, tertanggal 31 Juli 2017.

Subsidi Gas Melon Bakal Ditekan, Dirjen Migas Masifkan Pembangunan Jargas

"Kalau seperti itu gampang, kami kasih sanksi pelanggaran disiplin, dikurangi TKD-nya (Tunjangan Kinerja Daerah)," ujar Djarot. 

Djarot mengatakan, Pemprov DKI melarang PNS DKI menggunakan elpiji ukuran tiga kilogram, karena PNS DKI dinilai mampu membeli elpiji non subsidi. Sebab, kata Djarot, Pemprov DKI sudah memberikan gaji dan tunjangan dengan nilai yang besar ke PNS.

"Tapi yang penting begini lho, 'embok ya mereka sadar', malu lah orang gajinya sudah tinggi kok masih pakai elpiji subsidi, malu dong," kata Djarot.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya