Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Didenda Rp500 Ribu

Ilustrasi sampah.
Sumber :
  • Irwandi

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan kepada Dinas Kebersihan dan kelurahan untuk kembali menerapkan sanksi tegas kepada pembuangan sampah sembarang. Djarot mengatakan pembuangan sampah sembarang yang kedapatan akan ditangkap dan dikenakan tindak pidana ringan.

Petugas Kebersihan di Tangerang Angkut 3 Ribu Ton Sampah per Hari Selama Idul Fitri

"Kalau ketemu tangkap. Kemudian kena tipiring, bayar denda sesuai Perdanya Rp500 ribu," kata Djarot di Taman Menteng, Jakarta, Sabtu, 16 September 2017.

Selain itu, pelaku pembuang sampah sembarang juga akan dikenakan sanksi sosial. Foto yang bersangkutan akan dipajang untuk menimbulkan efek jera.

Angkut Ratusan Ton Sampah saat Libur Lebaran, Pemkot Tangsel Catat Ada Kenaikan 10 Persen

Menurut Djarot, semua sanksi itu diberlakukan agar masyarakat Jakarta disiplin menjaga kebersihan lingkungan.

"Supaya kota kita bersih tertib. Kalau ini tidak diterapkan masalah disiplin seperti ini, Jakarta bisa enggak karuan," ujarnya.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk
Penanganan Pemkot Tangsel dalam mengatasi sampah.

Pemkot Tangsel Tiap Hari Berjibaku Atasi 1000 Ton Sampah, Benyamin: Persoalan yang Serius

Pemkot Tangsel menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menangani 1.000 ton sampah setiap harinya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024