Tujuh Orang Pengepung Kantor YLBHI Jadi Tersangka

Aksi pengepungan kantor YLBHI oleh sekelompok massa pada Minggu malam, 17 September 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Sebanyak tujuh dari belasan orang pengepung Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta yang ditangkap Polda Metro Jaya, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yang tidak ditetapkan sebagai tersangka telah dipulangkan.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas saat diminta untuk membubarkan diri dari aksi namun tidak mengindahkannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 216 dan 218 KUHP. Artinya bahwa yang bersangkutan saat unjuk rasa, kemudian dibubarkan oleh pihak Kepolisian sesuai undang-undangnya tidak mengindahkan," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 19 September 2017.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Meski begitu, Argo tidak membeberkan identitas ketujuh orang itu. Mereka yang jadi tersangka bukan berasal dari suatu organisasi masyarakat tertentu. "Mereka ada yang karyawan, ada sopir, ada yang pengangguran ya. Dia tidak punya anggota organisasi, tidak ada," kata dia.

Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya perusakan yang dilakukan ketujuhnya dalam aksi mengepung kantor LBH Jakarta. Polisi juga tak menyita barang bukti seperti senjata tajam atau yang lainnya. Mereka hanya sebatas tidak mau bubar saat diminta polisi bubar dalam aksi itu hingga akhirnya dijadikan tersangka.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Ancamannya empat bulan (kurungan)," ucapnya.

Seperti diketahui, sekelompok massa tak diketahui dari mana asal-usulnya, Minggu malam, 17 September 2017, menggeruduk gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka ingin memaksa masuk ke area kantor LBH Jakarta.

Massa juga berteriak mengancam akan menghentikan agenda kegiatan di LBH. Pada akhirnya, massa terpaksa dibubarkan polisi dengan menggunakan water canon karena tidak mau membubarkan diri hingga Senin 18 September 2017 dini hari.

Sejauh ini, polisi telah menangkap sebanyak 37 orang massa aksi pengepungan kantor LBH itu, 22 di antaranya hingga kini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat, dan 15 di antaranya diperiksa di Polda Metro Jaya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya