Pengacara Jonru Sebut Polisi Represif kepada Kliennya

Jonru Ginting
Sumber :

VIVA.co.id - Pengacara Jonru Ginting, Djudju Purwanto menyebut, polisi bertindak represif gara-gara menahan kliennya tanpa dasar yang jelas. Padahal, katanya, Jonru sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas perkara menyebar ujaran kebencian, bukan diperiksa sebagai tersangka.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Djudju sudah memperkirakan dasar polisi menahan Jonru karena alasan yang sangat subjektif oleh penyelidik, di antaranya sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau sudah seperti itu, selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa, dan subjektif," kata Djudju saat dihubungi VIVA.co.id pada Jumat, 29 September 2017.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Penyelidik polisi, Djudju menduga, pasti beralasan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menahan Jonru. Padahal, katanya, itu alasan normatif saja. "Ya, secara normatif sudah subjekif. Kan begitu untuk menahan seseorang," katanya.

Jonru Ginting, pria yang dikenal sebagai aktivis media sosial, ditahan aparat Polda Metro Jaya pada pukul dua dini hari, Jumat, 29 September. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak Kamis.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam, tuh, dini hari. Sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah." (mus)

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut