Putusan Dinilai Kontroversi, KY Diminta Evaluasi Hakim Cepi

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi aksi damai di Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA.co.id – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Komisi Yudisial mengevaluasi hakim Cepi Iskandar, usai putusannya memenangkan gugatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dalam sidang praperadilan. 

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Koordinator koalisi, Jali menilai putusan Cepi sarat kontroversi karena dalam proses persidangan ada berbagai kejanggalan. "Salah satu kejanggalan dia (hakim Cepi) pakai hasil kajiannya pansus hak angket yang hingga kali ini aja keberadaannya masih diuji di MK (Mahkamah Konstitusi) sana, itu satu hal yang aneh," ujarnya di lokasi car free day, Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2017. 

Bahkan, menurut Jali, bukti versi KPK dianggap tidak valid oleh Cepi, bukti yang sudah dipakai untuk terdakwa lain tidak dipakai oleh hakim di praperadilan.  "Itu hal yang aneh, itu logika yang cukup aneh dan kami melihat ada indikasi kontroversi di sana."

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dia melanjutkan, "Tuntutan kami hari ini sama dengan masyarakat sipil lainnya ingin KY mengevaluasi hakim Cepi secepatnya,  kalau bisa mengubah keputusan."  

Koalisi juga berharap agar KPK segera menerbitkan sprindik baru terhadap Setya Novanto dan bisa segera menahan ketua umum Golkar tersebut. 

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Bukan hanya untuk diselidiki atau diperiksa karena dia bisa berkelit dengan sakit, tapi juga untuk ditahan, pun kalau sakit bisa ditangani oleh dokter KPK atau dokter yang lebih berwenang dan kompeten sesuai dengan aturan hukum dan sebagainya," ujarnya. 

Puluhan orang yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi damai di arena Car Free Day Bundaran HI, Jakarta. Dengan menggunakan baju serba hitam, mereka menyuarakan keprihatinan dimana Ketua DPR Setya Novanto lolos dari tersangka kasus e- KTP. 

Massa aksi membawa atribut poster yang bertuliskan berbagai protes terhadap putusan itu. Di antaranya "Hakim Cepi bikin SN Hepi", "Kebal Hukum di Negara Hukum", dan "Sprindik Baru Buat Papa". 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat sore, 29 September 2017. Hakim praperadilan menerima sebagian permohonan praperadilan  Setya Novanto.

"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.

Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari KPK. Hakim juga memerintahkan untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya