Tunjangan Transportasi DPRD DKI Bisa Rp21,5 Juta per Bulan

Mobil Dinas DPRD DKI
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tak lagi mendapatkan jatah mobil dinas. Kebijakan ini berlaku sejak disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan 2017. Sebagai gantinya, mereka akan mendapat dana tunjangan transportasi. 

Sirkuit Formula E Pakai Bambu, Gilbert-PDIP Tuding Anies Bohong Lagi

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, besaran tunjangan transportasi yang didapatkan anggota DPRD DKI, sekitar Rp21,5 juta setiap bulan. Angka itu disesuaikan dengan sewa mobil berkapasitas 2.400cc. 

"Menurut hasil pembahasan kami diarahkan pak gubernur angkanya sepakat Rp21,5 juta," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2017. 

Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK

Menurut Saefullah, angka itu masih akan dihitung ulang. Sebab, dewan meminta angka yang lebih tinggi dari yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. Nantinya Kemendagri yang akan memutuskan berapa angka pasti tunjangan tersebut. 

"Karena belum cocok, nanti evaluasi Kemendagri dan appraisal berapa," ujarnya. 

Daftar Gaji dan Tunjangan DPRD DKI yang Naik pada 2022

Penarikan mobil dinas dari anggota DPRD DKI akan dilakukan Pemprov DKI dalam waktu dekat ini, setelah ditarik, mobil-mobil akan dilelang.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono

Politikus PDIP Kritik Soal Anggaran Sirkuit Formula E Naik Rp10 Miliar

Anggaran pembangunan sirkuit Formula E tambah sebesar Rp10 miliar. Menurut Gembong, jika ada penambahan anggaran itu maka harus melalui kontrak ulang. 

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022