Datangi Polda Metro, Istri Jonru Bakal Diperiksa Polisi

Istri Jonru Ginting, Hendra Yulianti mendatangi Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Hendra Yulianti, istri Jonru Ginting, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2017.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Yulianti datang bersama pengacaranya, Erwin. Kedatangan Yulianti untuk menjenguk sang suami yang ditahan di sana. Dia mengaku tidak dititipkan sang suami untuk membawa apapun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain membesuk, kedatangan Yulianti juga untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suaminya. Sebab, ia dianggap tahu banyak soal keseharian Jonru yang kerap mengunggah ujaran kebencian.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

"Rencananya mau sebagai saksi juga, pemeriksaan pertama," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2017.

Erwin menambahkan, pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya itu. Namun, hal tersebut masih dikaji sampai sekarang. Pihak keluarga maupun kerabat Jonru bakal menjadi penjamin.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

"Jonru tidak mungkin melarikan diri, menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin, kami akan mengajukan. Kami banyak penjamin, rekan-rekan pak Jonru sendiri banyak yang menjamin," ujarnya.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebooknya, Jumat, 29 September 2017. Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan Jonru sejak Sabtu dini hari, 30 September 2017. 

Terdapat tiga laporan terhadap Jonru di Polda Metro Jaya. Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 4 September 2017, atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.

Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016. Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.
 

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut