Punya Izin Senjata, Dokter Anwari 'Bebas' Todong Orang

Dokter Anwari saat menodong kepala juru parkir di Mal Gandaria City.
Sumber :
  • Repro Youtube

VIVA.co.id – Dokter Anwari Kertahusada dilaporkan dengan semena-mena menodongkan senjata api ke seorang juru parkir Mal Gandaria City, Jakarta Selatan. Tapi, dia lolos dari jerat Undang-undang Darurat. Demikian ungkap polisi.

Anggota Polres Yahukimo Dibunuh OTK, Banyak Luka Tusuk di Tangan hingga Leher

"Tidak (dikenakan UU Darurat)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Argo, di kantornya, Rabu 11 Oktober 2017.

Menurut Argo, atas perbuatan itu, penyidik hanya menjerat Anwari dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan. "Ya, 335 sama 351 ya," kata Argo.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Argo beralasan, Dokter Anwari tak dijerat UU Darurat karena dia memiliki surat izin kepemilikan senjata api. Itu sebabnya dia bebas menodongkan senjata ke orang lain meski apa yang dilakukan Dokter Anwari itu sangat berbahaya. "Punya (surat izin kepemilikan senjata api)," ujarnya.

Alasan yang diberikan Argo ini cukup aneh dan sebenarnya tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

Oknum Polisi Calon Perwira Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Dilaporkan ke Polda Sumut

Dalam peraturan ini, pada bab III tentang perizinan terutama Pasal 10 ayat 2, dengan jelas disebutkan, "Senjata Api Nonorganik Polri/TNI dan Benda yang  Menyerupai Senjata Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang nyata-nyata membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya".  

Dalam syarat kepemilikan senjata api juga sangat jelas diatur bahwa, "Dilarang menggunakan senpi untuk tindak kejahatan, menakut-nakuti, mengancam dan melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang atau popor senjata. Tindak kejahatan yang dimaksud adalah segala macam tindakan yang melanggar hukum pidana. Pemukulan dengan menggunakan popor senjata juga tidak dipebolehkan dikarenakan bagian lain dari senjata api yang dapat melukai adalah popor senjata, jadi penggunaan popor senjata sebagai alat pemukul dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan senjata api".

Dalam kasus Dokter Anwari yang terjadi parkir Mal Gandaria City pada Jumat malam, 6 Oktober 2017. Terbukti, Dokter Anwari mengeluarkan dan menodongkan senjata api bukan dalam kondisi berbahaya dan ada ancaman keselamatan terhadap dirinya.

Justru, senjata itu dipakai untuk mengancam jiwa juru parkir yang sama sekali tidak memberikan ancaman apa-apa padanya. Bahkan, korban saat itu dalam kondisi yang seharusnya melakukan perlawanan kepada Dokter Anwari.

Korban atas nama Zuansyah (21 tahun) dipukul setelah Anwari ogah membayar uang parkir sebesar Rp5 ribu. Saat itu Anwari datang dengan mengendarai kendaraan dinas milik TNI AD. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya