Kakak Sebut Andi Narogong Transfer Uang ke Singapura

Terdakwa E-KTP, Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Dedi Prijono mengaku mengenal pengusaha PT Medisis Solutions asal Singapura, Muda Ikhsan Harahap. Menurut Dedi, dia ditugaskan oleh adiknya, terdakwa korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong, bekerja sama dengan Muda untuk berbisnis restoran di Singapura karena Muda saat itu tinggal di Singapura.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Dedi kemudian berangkat ke Singapura untuk berkenalan dengan Muda. Adapun yang mengenalkan dirinya adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvanto adalah keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto. Mereka kemudian sepakat bertemu di Orchard.

"Di Orchard. Kalau enggak salah saya sendiri (dari Indonesia). Ketemu Irvanto di sana. Lalu dikenalkan dengan Muda," kata Dedi saat bersaksi untuk Andi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Oktober 2017.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Dedi kemudian mengungkapkan rencana Andi yang ingin bermitra mendirikan bisnis restoran dan Muda bersedia. Namun, bisnis itu ternyata tidak jalan. Walau tidak jadi, Andi ternyata mentransfer sejumlah uang ke rekening Muda.

Berdasarkan keterangan Dedi, Andi mentransfer sebanyak tiga hingga empat kali. Andi selalu mengingatkan agar Dedi memberitahu kepada Muda bahwa uang telah dikirim.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Perintah Pak Andi tolong kasih tahu Muda Ikhsan, beliau ada transferan. Suruh kabarin," kata Dedi.

Dedi mengatakan tidak tahu asal muasal uang tersebut. Dedi hanya mendapat konfirmasi dari Muda jika dia telah menerima uang tersebut.

Pada persidangan sebelumnya, terungkap mengenai adanya aliran uang ke Singapura pada tahun 2012. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Muda Ikhsan Harahap. Muda mengaku telah ditransfer beberapa kali oleh beberapa pihak ke rekening pribadinya dalam jumlah yang besar.

Pada persidangan itu, terungkap jika yang mentransfer ke rekening Muda adalah PT Biomorf Lone LLC sejumlah uang sebesar US$1,299 juta (Rp17,5 miliar) dan dari PT Noah Arkindo US$200 ribu (Rp2,6 miliar)

Muda mengaku tidak berpikiran uang yang ditransfer beberapa kali tersebut adalah hasil pencucian uang. Dia hanya berpikiran untuk mendirikan restoran di Singapura. Muda berpikir dia tidak akan dijebak Irvanto karena mereka mengenal baik satu sama lain.

"Itu mau bentuk perusahaan Tri Star Equator. Saya tahunya untuk investasi restoran," kata Muda sebelumnya di persidangan.

Muda mengaku menerima fee sebesar Rp10 juta dari Dedi karena telah menyediakan rekening untuk menampung dana-dana tadi.

Transfer tersebut diduga adalah modus untuk memarkirkan uang tersebut. Hal itu dibuktikan dengan permintaan Dedi yang pernah meminta beberapa kali mengirimkan uang dari rekening Muda ke orang lain.

Muda bahkan pernah diminta oleh Dedi untuk menandatangani beberapa dokumen yang sebagian dari dokumen adalah slip pembayaran yang angkanya dikosongkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya