Sebelum Lengser, Djarot Teken Pergub Tunjangan DPRD

Mantan Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mitra A.

VIVA.co.id – Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD DKI. Pergub ini adalah aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) DKI Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan.

img_title Pemprov DKI Ajukan Rp250 Juta di Raperda APBD-P 2026 untuk Kaji Ikan Sapu-sapu, Kadis KPKP: Kami Terpaksa

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah menyampaikan, Pergub diteken pada Jumat, 13 Oktober 2017, pada hari terakhir Djarot menjabat sebagai Gubernur DKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah (diteken), hari Jumat," ujar Saefullah di Gedung Joang, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Oktober 2017.

img_title Pemprov DKI Lakukan Water Mist di 5 Wilayah Jakarta Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

Menurut Saefullah, jika disimulasikan maka penghasilan rata-rata dari 106 anggota DPRD DKI bisa mencapai Rp100 juta setiap bulannya. Saefullah mencontohkan tunjangan transportasi yang nilainya Rp21,5 juta per bulan, dipotong pajak sebesar 15 persen.

"Total penerimaannya rata-rata Rp100 juta lebih," ujar Saefullah.

img_title Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Capai Jakarta, Pemprov DKI: Tak Perlu Panik, Tetap Tenang

Meski demikian, Saefullah memastikan bahwa kenaikan tidak akan sampai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Pasalnya, hanya ada penambahan anggaran untuk 106 anggota DPRD saja. Lain halnya jika kenaikan terjadi kepada tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jumlahnya mencapai 72.000 orang di DKI.

"Berapa pun kenaikannya, dari jenis tunjangan apa pun, transportasi, komunikasi, berapa pun, masih dalam batas yang wajar," ujar Saefullah.
 

PDI bagikan beasiswa untuk tekan anak-anak putus sekolah di Jakarta

Ratusan Anak Jakarta Putus Sekolah, PSI Beberkan Jurus Cegah Siswa Berhenti Belajar

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membagikan beasiswa untuk menekan angka siswa putus sekolah yang saat ini masih menjadi persoalan khusus di ibu kota.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut