Hari Pertama Anies-Sandi, Nelayan Demo Tolak Reklamasi

Demo nelayanan di Balai Kota Jakarta untuk menolak reklamasi
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA – Aksi unjuk rasa digelar ratusan nelayan asal Jakarta Utara di Balai Kota DKI Jakarta pada hari pertama masa tugas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa, 17 Oktober 2017.

Anies Dipanggil Zulkifli Hasan, Bahas Reklamasi dan Pilpres 2019

Kedatangan nelayan untuk menagih janji Anies Baswedan dan Sandiaga Uno membatalkan proyek reklamasi seperti yang diutarakan saat kampanye.

"Kami ingin mempertegas apa yang menjadi janji politik Anies-Sandi, di pidato perdananya, beliau mempertegas air darat itu diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. Faktanya hari ini reklamasi diperuntukkan untuk korporasi dan kelompok-kelompok tertentu," kata Mohamad Taufiqurrahman, salah satu perwakilan para nelayan kepada wartawan.

Pergub Reklamasi Terbit, Koalisi: Kado Pahit buat Nelayan

Tak hanya demikian, nelayan juga meminta Anies-Sandi mencopot Saefullah dari jabatan Sekda DKI. Pasalnya, Saefullah diduga telah membuat pelanggaran saat melakukan perjanjian dengan pihak PT Kapuk Naga Indah pada saat itu masih berlakunya proses moratorium.

Adapun hal tersebut tertuang dalam, perjanjian No.33 Tahun 2007 dan Nomor 1/AKTA/NOT/VIII/17 tertanggal 11 Agustus 2017. Di mana, penggunaan atau pemanfaatan tanah di atas sertifikat hak pengelolaan nomor 45 /Kamal Muara Pulau 2A (Pulau D) antara Pemprov DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekda Saefullah dengan PT Kapuk Naga Indah.

Usai Segel Pulau Reklamasi, Anies Teken Pergub BKP Pantura

"Atas nama provinsi DKI Jakarta, Saefullah berani menandatangani perjanjian dengan korporasi ini. Kami meminta Pak Gubernur untuk memecat Saefullah," ujarnya.

Massa pengunjuk rasa ini datang dengan membawa bendera dan juga membawa mobil orasi yang dilengkapi pengeras suara. Mereka terus melakukan orasi dan menyanyikan yel tolak reklamasi.

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.

Usai Reklamasi Dihentikan, Anies Siapkan Perubahan Payung Hukum

Untuk memperkuat keputusan pencabutan izin reklamasi.

img_title
VIVA.co.id
27 September 2018