Divonis Mati, Perampok Pulomas Optimis Akan Upaya Banding

Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA – Pihak terdakwa perkara perampokan dengan pembunuhan Pulomas, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang memvonis mati terdakwa Ridwan Sitorus, alias Ius Pane dan Erwin Situmorang, serta vonis seumur hidup terhadap terdakwa Alfin Sinaga.

Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Pengacara terdakwa, Amudi Sidabutar mengatakan, pihaknya sudah menyatakan akan banding pascapembacaan vonis oleh hakim. Kini, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Jaktim.

"Kita tunggu dulu salinan putusan, katanya diberikan besok (Kamis)," ujar Amudi, saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 18 Oktober 2017.

Perampok Pulomas Divonis Mati, Istrinya Mengamuk

Sementara itu, pengacara lainnya, Jarot Widodo mengatakan, lantaran belum mendapat salinan putusan, pihaknya belum bisa menyusun memori banding. Namun, setelah salinan putusan diterima, pihaknya segera menyusun memori banding, kemudian mengirimnya kembali ke PN Jaktim, agar banding bisa segera dilakukan.

"Secepatnya akan dimasukkan (memori banding)," ujar Jarot.

Reaksi Rampok Sadis Pulomas saat Divonis Mati

Lebih lanjut, Amudi menambahkan, dia optimistis pada banding yang akan mereka lakukan itu. Yang jadi kekhawatiran adalah hakim yang akan menangani di tahap Pengadilan Tinggi nanti.

Ia berharap, hakim tidak seperti hakim yang memutus di tingkat PN yang dirasa membolak-balikkan konstruksi hukum. Kalau sampai demikian, dia ragu bisa memenangkan banding.

"Bahwa semua fakta semua argumen kan sudah dibangun di tingkat PN. Optimis saya adalah hakim, saya berharap banyak pada hakim," kata Amudi lagi.

Hakim ketua Gede Ariawan menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa perkara pencurian dan pembunuhan Pulomas, atas nama Ridwan Sitorus, alias Ius Pane dan Erwin Situmorang. Selain itu, Gede menjatuhkan vonis pada Alfin Sinaga dengan penjara seumur hidup.

Vonisi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa kemarin, 17 Oktober 2017. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ius Pane dan Erwin didakwa dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan Alfin Sinaga dengan Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya