Tak Mau Dihukum Mati, Dua Perampok Maut Pulomas Banding

Suasana persidangan perkara perampokan sadis Pulomas.
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA – Dua perampok sadis, yang menyekap sebelas orang di suatu rumah mewah di Pulomas pada Desember 2016 lalu, akhirnya memutuskan untuk melakukan “perlawanan” atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Reza Indragiri: Kematian Ibu dan Anak di Depok Mirip dengan Kasus Pembunuhan di Pulomas

Ridwan Sitorus alias Ius Pane dan Erwin Situmorang melawan putusan hakim dengan cara mengajukan banding.

Menurut kuasa hukum kedua terdakwa, Amudi Sidabutar, akta pernyataan banding sudah ditandatangani pihaknya pada Senin 23 Oktober 2017.

Lagi Pacaran, Pria di Pulomas Dibacok Lantaran Tidak Mau Serahkan Ponselnya

"Sudah menyatakan banding, sudah menandatangani akta pernyataan banding kemarin. Sidang sebelumnya kan hanya verbal, itu kan tidak cukup. Jadi kemarin kita sudah ajukan secara formal," kata Amudi, Selasa 24 Oktober 2017.

Meski begitu, lanjut dia, memori banding belum rampung. Pihaknya mengusahakan memori banding akan rampung dalam dua pekan ini. "Memorinya baru kita susun," katanya.

Polisi Tidur Diprotes Pesepeda hingga Dihancurkan, Ini Aturannya

Divonis Mati

Seperti diketahui, kedua terdakwa itu divonis hukuman mati karena dalam persidangan keduanya terbukti dengan sah, bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam perkara perampokan disertai penyekapan, yang menyebabkan enam orang meninggal dunia. 

Sementara, satu terdakwa lainnya bernama Alfian Sinaga, dijatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup. Vonis itu diputuskan pada sidang yang digelar pada Selasa, 17 Oktober 2017.

Ketiga terdakwa melakukan perampokan di rumah pengusaha di Jalan Pulomas Utara nomor 7A,  Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 26 Desember 2016.

Sebenarnya mereka melakukan perampokan bersama perampok kambuhan bernama Ramlan Butar-butar. Tapi, Ramlan tewas ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat diringkus.

Dalam peristiwa perampokan itu, 11 korban disekap di kamar mandi tanpa ventilasi berukuran 1,5 x 1,5 meter selama 18 jam. Akibat penyekapan itu, enam korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen. Korban tewas yakni, Dodi Triono, dua anak Dodi bernama Diona Arika Andra dan Dianita Gemma Dzalfayla. Teman anak Dodi bernama Amel, serta dua sopir Dodi bernama Yanto dan Tasrok. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya