- www.bersamadakwah.com
VIVA.co.id - Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pemeran dan pengunggah video porno berjudul mahasiswa UI akan dijerat oleh hukum. Dia mengatakan bahwa mereka bisa dikenakan pasal 45 junto 27 Undang-Undang ITE, maupun pasal 29 junto 4 Undang-Undang Pornografi.
"Ancamannya maksimal 6 dan 12 tahun penjara," kata Putu pada wartawan, Rabu, 25 Oktober 2017.
Putu menuturkan bahwa instansinya telah mengerahkan tim saber untuk mengusut tuntas kasus peredaran video porno yang membuat heboh publik. Dan seperti diketahui, video berdurasi lebih dari dua menit itu mendadak viral setelah diunggah ke media sosial.
"Setelah kami pelajari, kami melakukan penyelidikan terkait adanya pelanggaran pidana dalam proses pembuatan maupun penyebaran video itu. Saat ini, dari dua orang yang ada di video itu saat ini sedang kami dalami profilnya," kata Putu lagi.
Dari hasil penyelidikan sementara, ada beberapa data serta informasi yang masuk, dan hal itu kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. "Untuk hasil belum bisa kami ungkap," ujar Putu.
Terpisah, Humas UI, Egia Tarigan, mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sistem kampus, nama pelaku yang disebutkan dalam media sosial telah ditemukan. Namun, yang bersangkutan sudah tidak lagi berstatus sebagai mahasiswi.
"Terima kasih atas atensinya dan telah mengonfirmasi ulang kepada kami, Humas UI, terkait kebenaran beredarnya video porno yang diduga mahasiswa UI," katanya pada wartawan, Rabu 25 Oktober 2017.
"Setelah melakukan pengecekan maka dapat kami sampaikan bahwa nama yang dikaitkan selaku pemeran dalam video tersebut adalah lulusan UI dan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UI sebagaimana tercantum di berbagai judul video," timpal Egia.
Ia pun menegaskan, segala akibat yang dihasilkan dari beredarnya video tersebut maka akan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. "Demi kenyamanan bersama, untuk angkatan dan jurusan kita dari UI tidak akan membuka."