Polisi Tetapkan Pemilik Gudang Mercon Meledak Jadi Tersangka

Konferensi pers kasus kebakaran gudang mercon di Kosambi, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kebakaran gudang mercon milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, di kawasan Kompleks Pergudangan 99, di Jalan Raya Salembarang, Cengklong, Kosambi, Kota Tangerang, Banten. 

Rumah Produksi Mercon Meledak, Satu Orang Meninggal

Salah satunya adalah pemilik gudang, Indra Liyono (40). "Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka. Yang pertama adalah pemilik dari pada perusahaan tersebut atas nama Indra Liyono," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Dia menambahkan, "Kedua menetapkan tersangka atas nama Andry Hartanto sebagai Direktur Operasional, yang ketiga menetapkan tersangka terhadap Subarna Ega. Dia yang melakukan pekerjaan ngelas di situ." 

Korban Pabrik Mercon Diberi Santunan dari Dana Bencana

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian memeriksa saksi usai kebakaran. Kemudian dari gelar perkara, polisi pun menetapkan ketiganya jadi tersangka.

"Setelah dikakukan pemeriksaan tehadap beberapa saksi dengan barang bukti yang ada, penyidik tadi mekakukan gelar perkara berkaitan kasus tersebut. Dari hasil gelar perkara bahwa kesimpulannya mereka tersangka," katanya. (ren)
 

Tiga Korban Ledakan Pabrik Mercon Dipulangkan
Pegawai membersihkan ruangan di RSUD Kota Tangerang setelah kejadian kebakaran.

Kebakaran, Tiga Hari Lagi Operasional RSUD Tangerang Normal

Listrik belum pulih, hanya berfungsi sebagian di lantai 1 saja.

img_title
VIVA.co.id
26 Februari 2019