Ternyata, Izin Alexis Habis Sejak Awal September 2017

Ilustrasi suasana di Hotel Alexis sebelum ditutup.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Edi Junaidi mengatakan izin hotel dan griya pijat Alexis telah habis sejak awal September 2017. Begitu izinnya habis, pihak Alexis langsung mengajukan perpanjangan izin.

Bos Alexis Dipolisikan Anak Sopir Wapres Adam Malik

"Izinnya habis awal September 2017. Jadi mereka mengajukan saat izinnya habis," kata Edi saat dihubungi, Senin, 20 Oktober 2017.

Edi menjelaskan izin diperpanjang atau tidak akhirnya diputuskan Pemprov DKI.

Tutup Alexis, Pasukan Anies Ribut Lawan Eks Karyawan

"Kita tidak tidak mungkin berlama-lama. Harus memberi kepastian dong perpanjang atau tidak. Sekarang sudah kita jawab kan," lanjut Edi.

Meskipun telah habis sejak September, Edi mengatakan kegiatan di tempat itu masih diperbolehkan sampai adanya jawaban dari Pemprov DKI Jakarta.

Izin Dicabut, Hotel Alexis Berakhir?

Kemudian, Pemprov DKI akhirnya mengeluarkan surat per tanggal 27 Oktober 2017 yang menyatakan tak memperpanjang izin usaha tempat itu. Sejak surat itu dikeluarkan, barulah kegiatan di hotel dan griya tak boleh beroperasi.

"Tentu kami ada pertimbangan. Kami ngeluarin surat pasti ada pertimbangan," ujarnya.

Dalam surat yang diterbitkan Pemprov DKI, alasan tidak diperpanjangnya izin untuk hotel dan griya pijat Alexis untuk mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya