Kebijakan Anies Soal Aturan Motor Bisa Dibatalkan Mendagri

Direktur Jenderal Otonomi Daeah Kemendagri Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA – Pemerintah pusat melakukan pemantauan secara cermat terhadap wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk membatalkan aturan yang melarang sepeda motor melintasi dua jalan utama di Jakarta, yaitu Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Anies Ubah 22 Nama Jalan di DKI Jadi Nama Tokoh Betawi, Ini Daftarnya

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menyampaikan kalau pihaknya bisa membatalkan aturan baru yang dibuat Anies jika aturan itu dirasa bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah pusat.

"Ketika (kebijakan) gubernur kemudian 'menabrak' kepentingan strategis nasional maka Mendagri (Tjahjo Kumolo) akan membatalkan peraturan tersebut," kata Soni kepada VIVA.co.id, Rabu, 8 November 2017.

Eks Plt Gubernur DKI Ingin Didik Disabilitas Jadi Birokrat Andal

Ia juga menyampaikan mekanisme ini dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, juga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Adapun, menurut Soni, pemerintah pusat senantiasa melakukan pengawasan terhadap setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Anies Lagi Bahagia, Sang Istri Ulang Tahun dan Anak Lulus Kuliah di UI

Saat aturan baru yang memperbolehkan sepeda motor kembali melintasi Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, misalnya disahkan, maka pemerintah pusat akan mencermati penerapannya.

Pencabutan aturan bisa dilakukan jika aturan justru dirasa membuat Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat kembali macet.

"Jika ada sesuatu yang mengganjal atau ada pengaduan masyarakat atau pemberitaan media, kita akan panggil dan minta penjelasan. Dan, setelah kita kaji tidak banyak manfaatnya kita akan klarifikasi dengan gubernur. Kita bisa membatalkan jika gubernur tidak mau," katanya menegaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya