Sekda DKI Tak Tahu Muncul NJOP Janggal di Pulau Reklamasi

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang berusaha membongkar dugaan korupsi di pulau-pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Polisi menduga ada pelanggaran ketika dilakukan penetapan NJOP  Pulau C dan D yang terlalu murah. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar atau janggal. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter.

Terkait NJOP yang tak wajar ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, menduga NJOP sebesar itu ditetapkan saat keadaan pulau masih kosong dan status pulau masih di moratorium. 

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Sementara itu, saat ini NJOP itu akan dievaluasi, karena setiap tahun nilainya bisa dievaluasi. 

"Karena kemarin kan pulaunya masih kosong dan statusnya masih dalam moratorium, sekarang moratoriumnya sudah dicabut nanti  akan dilakukan evaluasi untuk penentuan NJOP berikutnya," kata Saefullah di lapangan IRTI Monas, Jakarta, Jumat 10 November 2017. 

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Kendati demikian, Saefullah mengaku tidak tahu seluk beluk proses penetapan hingga saat itu bisa muncul angka pada NJOP senilai Rp3,1 juta. 

"Belum tahu juga nih saya kenapa kesebut harga seperti itu. Kalau NJOP kan tiap tahunnya bisa dilaporkan evaluasi. Apalagi nanti kalau berubah statusnya evaluasi pasti dilakukan," ujarnya 

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memulai penyelidikan kasus ini sejak September 2017, dengan dasar adanya polemik di masyarakat soal reklamasi. Polisi sudah meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penyidik lantas meningkatkan status proses hukum proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah ditemukannya dugaan korupsi di proyek itu, saat dilakukan gelar perkara.

Polisi menduga ada pelanggaran ketika penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya