Pasangan Kekasih yang Ditelanjangi di Cikupa Alami Trauma

Pasangan kekasih yang ditelanjangi warga di Cikupa, Tangerang,
Sumber :
  • Sherly (Tangerang)

VIVA – Pasangan kekasih yang ditelanjangi, dipukuli dan diarak warga karena dituduh mesum di Cikupa, Kabupaten Tangerang, menderita trauma.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Menurut Kepala Satreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Wiwin Setiawan, kondisi kejiwaan korban mengalami guncangan, karena tindakan main hakim sendiri. Apalagi apa yang mereka alami direkam dan disebarkan di media sosial.

"Jika tidak langsung ditangani, korban akan mengalami trauma yang mendalam," kata Wiwin, Senin, 13 November 2017.

Heboh! Sepasang Remaja di Pacitan Mesum di Hutan saat Siang Ramadhan

Wiwin mengatakan, kepolisian akan menyiapkan tim psikiater untuk mendampingi pasangan kekasih itu.

"Tim psikologi dan psikiater sudah kami siapkan untuk memberikan memulihkan kondisi kejiawaan korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Wiwim Setiawan, Senin, 13 November 2017.

Viral Sejoli Kepergok Mesum, Pria: Bercanda Ini

Dalam kasus ini, menurut Wiwin, kepolisian akan mengenakan sanksi persekusi kepada pelaku. Saat ini diketahui ada beberapa warga yang sudah diringkus dan diperiksa polisi. Mereka diamankan karena memukul, menelanjangi dan memprovokasi warga.

"Ini memang seperti persekusi karena, mereka mengarak kedua kekasih ini, diminta telanjang di muka umum lalu dianiaya hingga mengalami luka lebam," ujar Wiwin Setiawan.

Pelaku atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai pasal-pasal dalam KUHP, seperti pengancaman Pasal 368, penganiayaan Pasal 351 ataupun pengeroyokan Pasal 170.

Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan".

Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi "Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".

Wiwin menegaskan, bila menemukan posting di media sosial yang dirasa meresahkan, masyarakat diminta tidak main hakim sendiri. Awi meminta masyarakat melaporkan ke polisi.

"Melaporkan ke polisi untuk dilakukan tindakan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun penegakan hukum. Tidak melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana. Ini bisa dimasukan pada persekusi tapi, masih terus kami lakukan pemeriksaan pada keenam pelaku," ungkapnya.

Baca: Ternyata Pasangan yang Ditelanjangi di Cikupa Tak Mesum

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya