Diancam Ombudsman, Begini Reaksi Wali Kota Depok

Wali Kota Depok, Idris Abdul Somad (kiri).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Wali Kota Depok, Idris Abdul Shomad, terancam digugat ke ranah hukum gara-gara sengketa lahan seluas dua meter. Idrus diancam akan dilaporkan ke polisi oleh Komisi Ombudsman karena tiga kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan lembaga itu terkait sengketa tersebut.

Depok Masuk PPKM Level 3 Lagi, Ini Respons Wali Kota

"Kalau Wali Kota masih menghindar, maka sesuai Pasal 44 UU ORI, kami akan melaporkan Wali Kota ke kepolisian dengan sangkaan menghalang-halangi pemeriksaan ORI (Ombudsman Republik Indonesia),” kata Komisioner Ombudsman, Adrianus Meiliala, Rabu 15 November 2017.

Tak hanya itu, ORI juga meminta kepada tim kuasa hukum Wali Kota Depok untuk membongkar bangunan yang masuk ke tanah milik pelapor ORI seluas kurang dari 2 meter tersebut. 

Wali Kota Depok Larang Warga Gelar Acara Old and New Year

"Waktu yang diberikan 14 hari kalender. Jika tidak melakukan, maka upaya panggil paksa otomatis dilakukan," katanya.

Terlepas dari itu, lanjut Adrianus, perlu dicatat bahwa Wali Kota Depok merupakan pejabat publik pertama yang menolak panggilan ORI. "Padahal hampir semua menteri dan gubernur telah pernah datang saat dipanggil. Ini mencerminkan perilaku walikota yang tidak pas secara kelembagaan," ujarnya. 

Wali Kota Sebut Proyek Monorel Depok Bakal Dikerjakan Swasta

Penjelasan Idris

Seperti diketahui, untuk ketiga kalinya, Idris enggan memenuhi panggilan Ombudsman terkait kisruh sengketa tanah. Padahal, sebelumnya, Ombudsman telah mengancam akan menjemput paksa orang nomor satu di kota tersebut jika tidak datang pada panggilan hari ini, Rabu 15 November 2017.

Ditemui di sela-sela kesibukannya di Margonda, Depok, Idris memiliki alasan tersendiri terkait hal itu. Menurutnya, kasus itu telah ia jelaskan melalui surat dan telah diwakili bagian Sekretaris Daerah, Kepala Bagian Hukum dan Kasat PolPP.

"Suratnya memang ada permohonan untuk menjelaskan kasus. Kasus ini perdata, kita sudah jelaskan pada pemanggilan pertama dan kita sudah jelaskan pada pemanggilan kedua. Ketika pemanggilan ketiga, saya kuasakan kepada Sekda dan kepada Kabag Hukum dan Kasat PolPP untuk menjelaskan persoalannya, sebenarnya seperti apa," kata Idrus kepada wartawan

Sebab, menurut Idris, pihaknya sudah melakukan mediasi antara pemilik lahan maupun pemilik ruko, termasuk penjual pertama dari lahan yang bersengketa itu. 

"Jadi saya minta dari pihak BPN untuk melakukan pengukuran kembali. Tetapi setelah dicek tidak benar kalau yang dipermasalahkan sampai 200 meter, yang bener itu 1,9 meter enggak sampai dua meter, itu saja permasalahnnya," katanya.

Terkait hal itu, Idris pun meminta agar permasalahan ini tidak dibesar-besarkan karena khawatir akan terjadi kericuhan. 

"Jangan sampai gara-gara dua meter memberikan kericuhan pada lainnya. Kalau ini kelalaian pada pemilik ruko, ya saya minta BPN ukur ulang. Berapa rupiah yang dirugikan dia dengan harga yang sesuai dengan lokasi tersebut," katanya.

Terkait pemanggilan hari ini, Idris pun kembali menegaskan telah memberi kuasa kepada Sekretaris dan Bagian Hukum. 

"Sebelumnya juga saya kuasakan karena waktu itu saya ke Jepang. Yang diutus hari ini Sekda. Jadi tidak benar kalau saya mangkir. Kecuali saya abaikan, enggak menjelaskan," ujarnya.

"Saya juga sudah konsultasi kok ke pakar-pakar hukum. Kalau ada pengabaian, siapa yang mengabaikan? Silakan dicek saja, dilihat dokumennya. Kalau ada pengabaian, ya kita siap hadapi," lanjut Idris. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya