MUI: Persekusi Tidak Sesuai Hukum Agama, Berdosa
- VIVA/Sherly
VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengecam persekusi terhadap sejoli yang dituduh mesum Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut Majelis, tak ada tuntunan atau ajaran tentang persekusi atau tindakan main hakim sendiri terhadap orang bahkan, misal, telah terbukti berzina. Apalagi kepada mereka yang tak terbukti berbuat mesum, seperti terhadap pasangan kekasih RN dan MA itu.
"Saya belum temukan untuk seperti, buat (pelaku) zina, dipersekusi; dihukum demikian. Tindakan persekusi tidak sesuai dengan hukum agama, dan itu berdosa," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi, pada Kamis, 16 November 2017.
Dalam hukum Islam, kata Jasmaryadi, hukuman terhadap pelaku zina harus melalui pengadilan yang berdasarkan syariat, salah satu syaratnya ialah ada saksi yang melihat langsung perbuatan itu. Maka jelas tak bisa dibenarkan asal menuduh orang, apalagi kemudian beramai-ramai menghukum tertuduh.
Persekusi warga yang sampai memukuli dan menelanjangi kedua korban itu, menurutnya, terang saja keliru; tak hanya karena main hakim sendiri, tetapi juga tak dilaporkan kepada tokoh agama setempat atau pun kepada polisi.
"Lagi pula, kalau mau membuat hukum adat, tidak seperti itu juga caranya, yang salah," katanya.
Trauma mendalam
Persekusi itu telah membikin trauma korban, terutama si wanita MA. Seperti disampaikan Hasto Atmojo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, MA kini mengalami trauma mendalam.
Hasto mengaku sudah bertemu langsung dengan MA yang didampingi polisi pada Kamis. Kondisi fisiknya relatif baik dan aman tetapi psikologisnya jelas masih trauma. "Ada trauma dan mereka sulit sekali untuk komunikasi."
LPSK menilai si wanita maupun kekasihnya perlu mendapatkan perawatan khusus untuk pemulihan psikologisnya. Lembaga itu juga menawarkan rumah aman bagi para korban untuk proses pemulihan.
Polisi memang sedang berfokus pada upaya pemulihan psikologi kedua korban. Soalnya, terutama si wanita masih kerap menangis jika teringat peristiwa pada Sabtu tengah malam itu.
"Kami juga masih terus mengembangkan tersangka-tersangka atas kasus persekusi ini seperti, pelaku yang mengabadikan kejadian tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Wiwin Setiawan.