MUI: Persekusi Tidak Sesuai Hukum Agama, Berdosa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban usai menjenguk pasangan kekasih korban persekusi warga di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 November 2017.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Majelis Ulama Indonesia mengecam persekusi terhadap sejoli yang dituduh mesum Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

img_title Pemicu Bocah Dipersekusi Hingga Koma di Jakpus Diduga Karena Menolak Saat Dipalak Pelaku

Menurut Majelis, tak ada tuntunan atau ajaran tentang persekusi atau tindakan main hakim sendiri terhadap orang bahkan, misal, telah terbukti berzina. Apalagi kepada mereka yang tak terbukti berbuat mesum, seperti terhadap pasangan kekasih RN dan MA itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya belum temukan untuk seperti, buat (pelaku) zina, dipersekusi; dihukum demikian. Tindakan persekusi tidak sesuai dengan hukum agama, dan itu berdosa," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Tangerang, Jasmaryadi, pada Kamis, 16 November 2017.

img_title Terkuak! Kasus Bocah Dipersekusi hingga Koma di Jakpus, Korban Ternyata Penyandang Autisme

Dalam hukum Islam, kata Jasmaryadi, hukuman terhadap pelaku zina harus melalui pengadilan yang berdasarkan syariat, salah satu syaratnya ialah ada saksi yang melihat langsung perbuatan itu. Maka jelas tak bisa dibenarkan asal menuduh orang, apalagi kemudian beramai-ramai menghukum tertuduh.

Persekusi warga yang sampai memukuli dan menelanjangi kedua korban itu, menurutnya, terang saja keliru; tak hanya karena main hakim sendiri, tetapi juga tak dilaporkan kepada tokoh agama setempat atau pun kepada polisi.

img_title Fakta Mencengangkan Pelaku Persekusi Bocah 6 Tahun Hingga Koma, 1 Pelaku Anak Dibawah Umur

"Lagi pula, kalau mau membuat hukum adat, tidak seperti itu juga caranya, yang salah," katanya.

Trauma mendalam

Persekusi itu telah membikin trauma korban, terutama si wanita MA. Seperti disampaikan Hasto Atmojo, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, MA kini mengalami trauma mendalam.

Hasto mengaku sudah bertemu langsung dengan MA yang didampingi polisi pada Kamis. Kondisi fisiknya relatif baik dan aman tetapi psikologisnya jelas masih trauma. "Ada trauma dan mereka sulit sekali untuk komunikasi."

LPSK menilai si wanita maupun kekasihnya perlu mendapatkan perawatan khusus untuk pemulihan psikologisnya. Lembaga itu juga menawarkan rumah aman bagi para korban untuk proses pemulihan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi memang sedang berfokus pada upaya pemulihan psikologi kedua korban. Soalnya, terutama si wanita masih kerap menangis jika teringat peristiwa pada Sabtu tengah malam itu.

"Kami juga masih terus mengembangkan tersangka-tersangka atas kasus persekusi ini seperti, pelaku yang mengabadikan kejadian tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Komisaris Polisi Wiwin Setiawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut