Ternyata Kasus Kecelakaan Setya Novanto Masih Lanjut

Tiang lampu yang ditabrak mobil Setya Novanto.
Sumber :

VIVA – Kasus kecelakaan lalu lintas Toyota Fortuner yang dikendarai Hilman Matauch ternyata belum tuntas, meski korban luka dalam musibah itu, Setya Novanto, sudah mendekam di balik jeruji tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

img_title Bahlil Tepis Setya Novanto Masuk Struktur Partai Golkar

Sebab, Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa Ketua DPR RI itu sebagai saksi kecelakaan tunggal tersebut. Seperti diketahui kecelakaan itu terjadi di tiang lampu penerangan jalan di wilayah Permata Hijau, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau dari hasil pemeriksaan itu kami memerlukan keterangan Pak Setnov sebagai saksi, akan kami koordinasi dengan KPK. Karena yang bersangkutan sudah tahanan KPK," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di kantornya, Senin 20 November 2017.

img_title Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Menurut Argo, keterangan dari Novanto sengat diperlukan agar polisi tidak salah dalam menetapkan hukuman bagi Hilman Mattauch. Sejauh ini penyidik telah menetapkan mantan kontributor Metro TV itu sebagai tersangka.

Dia disangkakan telah melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan. Hilman dijerat dengan Pasal 283 juncto Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

img_title Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

"Jadi kalau kita lihat, kira-kira driver (Hilman) kena pasal apa? Mengendarai kendaraan menggunakan handphone hingga menyebabkan penumpang luka. Yang luka siapa (Setnov), kan perlu diperiksa, dimintai keterangan. Selain visum dan lain-lain. Kan mengalir," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas saat berkendara bersama ajudannya menuju studio salah satu stasiun televisi swasta di wilayah Jakarta Barat, Kamis petang, 16 November 2017.

Akibat kecelakaan tersebut, Novanto mengalami luka di kepala dan tangannya. Dia sempat dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, lalu dipindahkan KPK ke RSCM dan akhirnya ditahan di Rutan KPK. (one)
 

Setya Novanto.

Satu Rumah Setya Novanto di Kupang Dilelang KPK

Aset Setya Novanto dijual KPK dengan nilai limit Rp2.181.065.000 atau Rp2,18 miliar. Bila masyarakat ingin membeli aset itu, maka harus setor uang jaminan sebesar Rp1 M

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut