Anies Keluarkan SK untuk Tim Gubernur Biar Transparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri).
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan agar mereka yang bekerja dalam tim gubernur, diangkat melalui surat pengangkatan atau SK. Konsekuensi jika seseorang diangkat dengan SK, kata Anies, yaitu pemerintah harus memberikan gaji dan fasilitas lainnya.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Hal itu disampaikan Anies menanggapi alokasi dana Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemerintah Provinsi DKI, di Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018 mencapai Rp28,5 miliar.

"Jadi ketika kita berbicara tentang sebuah tim, sebuah gugus tugas, maka bukan sekadar dari mana dananya tapi ada SKnya tidak. Ada surat pengangkatannya tidak," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu 22 November 2017.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Menurut Anies, dengan surat pengangkatan maka ada tugas pokok dan fungsi yang jelas, juga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara seperti itu maka bisa mencegah terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola.

"Bayangkan kalau misalnya saya membawa orang-orang di sekitar saya itu yang tidak pernah diberi surat pengangkatan. Tidak ada tupoksi yang jelas tapi bisa bekerja atas nama gubernur. Berbicara pada banyak pihak mewakili saya. Loh ini tata kelola pemerintahannya bagaimana? Jadi justru yang sekarang mau kita lakukan adalah membuat ini menjadi jelas transparan," katanya.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024