Ahmad Dhani Tersangka, Kejaksaan Tunjuk Jaksa Peneliti

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng W Atabay, mengatakan bahwa kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ahmad Dhani dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"SPDP sudah diterima," kata Dedyng saat dikonfirmasi, di Jakarta Selatan, Rabu 29 November 2017.

Tak hanya SPDP, Dedyng mengatakan, Kejari Jakarta Selatan telah menerima surat penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

GP Ansor Bubarkan Pengajian Syafiq Basalamah, Tere Liye Semprot PBNU: Jangan Dikit-dikit Keberatan

"Benar kami sudah menerima surat penetapan tersangka yang bersangkutan, Senin tanggal 27 November 2017," ujarnya.

Dedyng menambahkan, pihaknya telah menunjuk jaksa peneliti sejak diterimanya SPDP kasus itu. Tim jaksa peneliti ini akan berkoordinasi dengan penyidik dan mengikuti perkembangan penyidikan.

Kanye West Hampir Bangkrut Setelah Ujaran Kebencian pada Yahudi

"Jaksa peneliti sudah ditunjuk sejak diterima SPDP. Seingatku Pak Sarwoto cs," ujarnya.

Pelajar Muslim India protes atas persekusi dan penghancuran rumah-rumah Muslim

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

India rata-rata mengalami hampir dua peristiwa ujaran kebencian anti-Islam per hari pada tahun 2023 dan tiga dari setiap empat peristiwa tersebut (atau 75 persen) te

img_title
VIVA.co.id
28 Februari 2024