- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA – Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan sejauh ini tak ada masalah dalam proses penyidikan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Tito mempersilakan penyidik pada Polres Metropolitan Jakarta Selatan menjalankan penyidikan dengan independen, sesuai aturan dan tetap mengedepan asas praduga tak bersalah.
"Silakan ... penyidik untuk independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, equality before the law; persamaan di muka hukum," katanya di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Rabu, 29 November 2017.
Dia mengaku telah memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan agar tak ragu memproses hukum Ahmad Dhani kalau memang ditemukan alat bukti kuat dan fakta hukum. Sebaliknya, jangan dipaksakan kalau tak cukup bukti.
"Kebijakan saya adalah umum sifatnya: kalau salah, proses; ada alat bukti kuat, proses. Kalau tidak ada alat bukti, jangan dipaksakan. Jangan untuk diajukan kalau tidak ada barang bukti. Kalau ada barang bukti, jangan ragu-ragu. Sampaikan saja, kita berpegang kepada hukum saja," ujarnya. (ase)