Anies: Pajak Rakyat Terakomodir dalam APBD 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • ANTARA Foto/Muhammad Adimaja

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, penetapan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2018, merupakan buah hasil kolaborasi berbagai pihak.

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

Ia bersyukur, kritik dan masukan masyarakat yang ingin merevisi beberapa pos mata anggaran lantaran dianggap tak efektif mendapat perhatian begitu detail dari masyarakat.

Sehingga ia meyakini, kualitas anggaran yang dituangkan dalam program kerja dapat memacu pembangunan di Jakarta.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

"Karena, memang inilah yang namanya kolaborasi. Semua warga diajak terlibat, semua melihat, semua memperhatikan," kata Anies, usai menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 30 November 2017.

Menurut Anies, satu bulan ke depan akan ada perbaikan bila ada anggaran yang dianggap tak efektif. Namun, dia meyakini, pungutan masyarakat yang masuk dalam pendapatan daerah dipastikan bakal kembali untuk kepentingan rakyat.

Presiden PKS: Saatnya Pak Anies Mendukung Kader PKS untuk Maju di Pilkada DKI

"Uang pajak rakyat itu bisa sepenuhnya dipakai untuk kepentingan rakyat," katanya.

Sebelumnya diketahui, sidang paripurna DPRD DKI Jakarta resmi menetapkan APBD 2018, menjadi Peraturan Daerah dengan nilai Rp77,11 triliun. Penetapan itu setelah digodok hampir lebih sepekan ini dan dibahas oleh Badan Anggaran dengan catatan beberapa alokasi dipotong, atau dihapus.

Anies ingin masyarakat dan dewan, bersama-sama melaksanakan pembangunan dengan pendekatan manusia, lingkungan, dan kesejahteraan untuk menciptakan Jakarta sebagai kota maju.

Ia menyebut, salah satu kenaikan komponen pada anggaran banyak dialokasi untuk pembangunan manusia. Seperti Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PAUD untuk membangun karakter anak sejak dini, yang jumlahnya meningkat dari Rp86,3 miliar menjadi Rp94,7 miliar.

Selain itu, dalam hal kesehatan terdapat Dana Alokasi Khusus senilai Rp41 miliar kepada operasional kesehatan, Suku Dinas Kesehatan, serta akreditasi Puskesmas.

"Dengan begitu, anggaran yang merupakan uang pajak rakyat itu bisa sepenuhnya dipakai untuk kepentingan rakyat," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya