Polisi Cari HP, Dhani Justru Minta Dipenjara

Ahmad Dhani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka kasus dugaan pidana ujaran kebencian melalui media sosial Twitter, Ahmad Dhani.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Hal ini dikarenakan musisi dan pentolan Dewa 19 ini tak membawa telepon genggam yang biasa dia gunakan sehari-sehari, pada proses pemeriksaan di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, hari ini. Selain HP, penyidik juga hendak mencari sim card yang biasa digunakan Ahmad Dhani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada barang bukti berupa handphone yang harus kami lakukan penyitaan dan tadi sudah dijelaskan, tapi pada saat kta lakukan pengecekan ternyata sudah tidak ada. Oleh sebab itu kami harus lakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti itu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Iwan mengatakan, sampai saat ini penyidik belum menemukan bukti itu di kediaman Ahmad Dhani, di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Jadi saya perlu jelaskan untuk barang bukti sesuai, kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Otomatis barang bukti sudah ada. Tetapi memang ada barang bukti lain yang juga bisa melengkapi di dalam proses penyidikan ini."

"Jadi kita upayakan untuk barang bukti itu sehingga dalam pembuktian itu sempurna. Bukan berarti tidak ada barang bukti itu, alat buktinya sudah ada," ujarnya.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Iwan menegaskan proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kediaman Dhani sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum.

"Dalam pemeriksaan ini berkembang. Kami harus melakukan tindakan untuk penggeledahan-penggeledahan. Oleh sebab itu kami lakukan dan semua kami lakukan berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku dan prosedur yang kami lakukan," ujarnya.

Dhani Kesal

Salah satu pengacara Ahmad Dhani, Razman Arif Nasution, mengatakan, pihaknya menyesalkan tindakan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap kliennya. Menurut Razman, Ahmad Dhani tidak diminta untuk membawa ponsel dan sim card saat proses pemeriksaan.

"Makanya sekarang posisi klien kami tidak mengerti. Ada apa dengan saya hari ini," kata Razman.

Razman menambahkan, pemeriksaan keterangan terhadap kliennya untuk sementara dihentikan terlebih dahulu sampai ditemukannya sim card yang dimaksud oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantaran merasa kesal dengan cara itu, Dhani dikatakan rela untuk ditahan daripada tidak mendapatkan kejelasan terkait pemeriksaan.

"Sekarang Pak Ahmad Dhani bingung. Kalau saya mau ditahan ya tahan sekarang jangan basa basi. Tinggal kalau prapid (praperadilan) ya prapid. Saya berharap Polri harus promoter, modern, dan terpercaya. Tolong jangan perlakukan Ahmad Dhani diskrimintif," ucap Razman. (one)

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut