Suami Dewi Perssik Adukan Petugas TransJakarta ke Polisi

Dewi Perssik dan Angga Wijaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rintan Puspitasari

VIVA - Suami artis Dewi Persik, Angga Wijaya, resmi melaporkan balik petugas TransJakarta bernama Harry Maulana Saputra ke polisi. Pengacara Angga, Maha Awan Buana, mengatakan laporan sudah dibuat di Polda Metro Jaya Senin malam, 4 Desember 2017, yaitu atas dugaan pencemaran nama baik.

Dewi Perssik Siap Fasilitasi Fuji untuk Main Sinetron

“Pasalnya pencemaran nama baik juncto UU ITE. Yaitu pasal 45 juncto pasal 27 ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," kata Maha Awan Buana saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 5 Desember 2017.

Awan menegaskan pihaknya punya cukup bukti untuk melaporkan Harry yakni video dan pemberitaan.

Mayang Nyanyi di 40 Harian Vanessa Angel, Millen Pamer Foto USG

Namun, pihak Depe tidak menyebutkan bukti laporan atau nomor pelaporannya. Sebab, Maha berkata memang secara etika membeberkan nomor laporan tidaklah diperkenankan.

"Secara etika tidak boleh ditunjukkan. Nanti bisa dipakai alat untuk menyerang kita. Yang jelas sudah dilaporkan," kata dia.

Dewi Perssik Tegas Nyatakan Akan Bela Fuji dan Gala

Beberapa hari belakangan ini publik diramaikan kasus mobil Dewi Perssik yang kedapatan menerabas jalur bus way. Depe, sapaan akrabnya, merasa tidak bersalah atas tindakannya tersebut.

Dia mengaku telah memiliki izin dari pihak Kepolisian. Kala itu, Depe bergegas membawa asisten yang tengah sakit.

Petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra, sudah lebih dulu melaporkan pihak Depe. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya