Anies Minta Dana DIPA DKI Dikelola Transparan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Pemprov DKI

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan selaku perwakilan pemerintah pusat menyerahkan secara simbolis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2018 kepada 17 kepala Satuan Kerja yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran di Wilayah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta, Rabu 13 Desember 2017.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Dalam penyerahan ini, Anies mengingatkan agar dana yang ada harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Mengingat besarnya dana APBN yang digunakan dan dikelola daerah, serta besarnya perhatian kepada daerah, saya harap dengan sungguh-sungguh satker yang mengelola DIPA di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat, transparan, akuntabel, sehingga dapat menghindari penyimpangan sekecil apa pun," kata Anies.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Menurut Anies, penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan pada pekan kedua Desember 2017 ini dimaksudkan agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih tepat waktu, lebih merata, dan memberikan manfaat nyata kepada seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga Jakarta.

Anies juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden Joko Widodo yang harus ditindaklanjuti, salah satunya jumlah APBN yang sangat besar harus dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya semata untuk kesejahteraan rakyat. Selain itu, belanja publik dan belanja mandatory juga harus terus ditingkatkan. Mulai dari belanja pendidikan, kesehatan, dana desa, hingga infrastruktur.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Di samping itu, APBN harus dijaga bersama, baik dari sisi perencanaan, penganggaran, maupun dalam implementasi pelaksanaannya.

"Dalam hal ini, monitoring dan evaluasi pelaksanaan belanja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah pada tahun 2018, harus ditingkatkan dan koordinasi dengan jajaran pemerintah di daerah, khususnya terkait pelaksanaan dan pencairan anggaran," katanya.

Total yang menerima DIPA di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 123 satker, yang terdiri atas satker-satker kementerian atau lembaga negara dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di wilayah Provinsi DKI Jakarta.  

Untuk Pemprov DKI Jakarta, ada 13 SKPD yang menerima DIPA. Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian, Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, UMKM serta Perdagangan; Dinas Perindustrian dan Energi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Adapun alokasi dana APBN untuk satker-satker kementerian atau lembaga, termasuk SKPD di wilayah Provinsi DKI Jakarta total sebesar Rp551,84 triliun serta dituangkan dalam 1.873 DIPA tahun anggaran 2018. Rinciannya sebagai berikut:

1. DIPA kewenangan Kantor Pusat (KP) sebanyak 1.210 DIPA dengan pagu sebesar Rp518,84 triliun.

2. DIPA kewenangan Kantor Daerah (KD) sebanyak 627 DIPA dengan pagu sebesar Rp32,88 triliun.    

3. DIPA kewenangan Dekonsentrasi (DK) sebanyak 35 DIPA dengan pagu sebesar Rp103,31 miliar.

4. DIPA kewenangan Tugas Pembantuan (TP) sebanyak 1 DIPA dengan pagu sebesar Rp1,36 miliar.

Di samping alokasi dana DIPA tersebut, berdasarkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa tahun 2018, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapatkan alokasi dana transfer sebesar Rp21,4 triliun yang terdiri atas:

1. Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sebesar Rp18,1 triliun.

2. Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sebesar Rp159,89 miliar.

3. Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp3,14 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya