Kesaksian Roy Suryo Lagi-lagi Dipatahkan

VIVAnews - Saksi ahli kedua yang dihadirkan tim kuasa hukum Prita Mulyasari, Ruby Z Alamsyah, kembali mematahkan keterangan yang disampaikan Roy Suryo, saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Ruby mengatakan, email yang menjadi barang bukti di persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Alam Sutera itu tidak valid. "Karena barang bukti digital sangat rentan dipalsukan," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 21 Oktober 2009.

Salinan email yang dijadikan barang bukti di persidangan bukan kiriman langsung dari Prita. Email itu diduga hasil kirimanulang oleh orang ke sekian dengan alamat akun email bensanti@gmail.com.

Ia mengkritik keterangan Roy yang menyebut bahwa email Prita identik dengan barang bukti di persidangan. Ia bahkan menuding saksi ahli yang mengatakan email yang menjadi barang bukti di persidangan sama dengan email asli Prita sebagai orang tak paham teknologi.

Menurut Ruby, email asli Prita diperlukan untuk pembuktian digital sesuai standar internasional. "Jadi harus ada digital forensik, harus ada sidik jari digital, harus dilacak dari komputer pertama di mana email itu dikirim," ujarnya.

Saksi sebelumnya, mantan Ketua Panja UU ITE, Yasin Kara, juga mematahkan keterangan Roy tentang jumlah alamat email yang dikirimi Prita. Yasin menilai email Prita sebagai hal wajar karena sifatnya pribadi. "Jangankan 20 email, ratusan email juga wajar, karena itu sifatnya individual," katanya. (Baca: Perumus UU ITE Patahkan Kesaksian Roy Suryo)

Hasil Pertandingan: AC Milan, Inter, Napoli dan Real Madrid Menggila

Laporan: Rukhyat Soheh| Tangerang

Maia Estianty

Maia Estianty Datangi Warung Nyak Kopsah, Bang Madun: Warung Gue Gak Sembarang Warung

Viralnya warung makan Nyak Kopsah yang membuat perseteruan antara food vlogger Codeblu dan Farida Nurhan kini mengundang perhatian Maia Estianty. Maia merasa penasaran.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2023