Paedofil Tewas Dikeroyok, Ayah si Bocah Jadi Tersangka

Ilustrasi paedofil
Sumber :
  • http://www.affaritaliani.it

VIVA – Empat tersangka pelaku pengeroyokan terhadap paedofil yang sedang beraksi kini ditahan di Polres Jakarta Selatan. Di antara empat orang tersebut terdapat ayah korban. Disebutkan bahwa sudah dua kali si pencabul melakukan aksinya dan untuk kesempatan kedua, si ayah korban memergokinya di toilet masjid di wilayah Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

5 Pegawai Bank Keliling Pengeroyok Ustaz di Banten Ditangkap, 2 Masih Diburu

"Jadi si pelaku pencabulan dipergoki di kamar mandi dan dia dibawa ke luar di depan masjid dan sebelah tembok sekolahan dan dilakukan pengeroyokan oleh 4 orang tersebut. Sempat korban dibawa ke RS dan tak lama setelah itu meninggal dunia," kata Kasat Reskrim AKBP Bismo Teguh Prakoso di tvOne, Kamis 21 Desember 2017.

Bismo mengatakan korban yang sekaligus pelaku paedofil sudah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak usia 6 tahun. Hal itu diketahui melalui sejumlah pemeriksaan. Si anak kerap diiming-imingi dibelikan makanan dan mainan.

Belasan Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Jerat Pasalnya

Oleh karena itu polisi kini sedang menangani kejadian dua kejahatan sekaligus. Empat orang tersangka pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukumun 12 tahun penjara.

"Ada luka luar di kepala, mata dan luka bagian dalam perut," kata Bismo lagi soal cedera yang dialami paedofil tersebut.

Rusia Tangkap Pemodal Teroris Moskow, TNI Diduga Keroyok Warga Sipil Hingga Terkapar

Dia mengimbau agar masyarakat tak melakukan persekusi maupun main hakim sendiri atas kasus kejahatan termasuk pelecehan seks terhadap anak. Kepolisian akan segera menahan pelaku apabila segera dilaporkan oleh orangtua korban sehingga tak terjadi pengeroyokan berujung pembunuhan seperti kasus di Setiabudi ini.

VIVA Militer: Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar di Cijantung

Anggota TNI Pengeroyok 4 Preman Depan Polres Jakpus Jadi 20 Orang

Anggota TNI yang ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan penganiayaan dengan mengeroyok empat pria hingga terkapar di depan Markas Polres Jakarta Pusat, bertambah. Ki

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024