Jelang Libur Natal, Polisi Tilang Truk Besar Melintas di Tol

Pengemudi truk ditilang di tol Cikampek, Jumat, 22 Desember 2017
Sumber :
  • Dok. Jasa Marga

VIVA – Polisi menilang kendaraan angkutan barang yang masih melintas di jalan tol, menjelang libur Natal 2017. Penilangan ini dilakukan karena Kementerian Perhubungan telah memberikan imbauan kepada kendaraan angkutan barang untuk tidak melintas di jalan tol pada 22 dan 23 Desember 2017.

img_title Kronologi Kecelakaan Beruntun di Tol Japek, Libatkan Lexus dan BYD Seal

"Kepolisian melakukan penilangan terhadap angkutan barang yang hari ini masih ditemui beroperasi di jalan tol Jakarta Cikampek," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Desember 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Heru menjelaskan, meskipun sebatas imbauan dilarang beroperasi, dalam surat edaran Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 kendaraan angkutan barang bisa ditindak. "Dalam pasal 8 bisa ditindak," katanya.

img_title Arus Balik Lebaran, Tol Jakarta-Cikampek Terpantau Ramai Lancar

Dalam pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang, disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pantauan VIVA, Jumat, 22 Desember 2017, kendaraan besar atau truk angkutan masih terlihat sepanjang jalan tol Jakarta Cikampek. Siang tadi, kepadatan terjadi mulai Km 12 hingga gerbang tol Cikarang Utama.

img_title One Way Nasional Diberlakukan, Kendaraan Mau ke Bandung Diminta Keluar di KM 72 Tol Jakarta-Cikampek

Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kendaraan angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, pada 22-23 Desember dan 29-30 Desember 2017 pada ruas jalan tol. Selain itu, penghentian kegiatan proyek di jalan tol selama libur panjang pada 22 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018.

Waktu pembatasan kendaraan akan dilakukan pada tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB untuk antisipasi arus mudik Natal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan untuk antisipasi arus mudik Tahun Baru 2018, pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada tanggal 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 Desember pukul 24.00 WIB. (ren)


 

Layanan Polri 110

Layanan Polri 110 Kini Dapat Digunakan di Tol Jakarta-Cikampek Selama 24 Jam, Begini Cara Gunakannya

Layanan Polri melalui nomor 110 kini telah terintegrasi dan dapat digunakan di sepanjang ruas Tol Jakarta-Cikampek selama 24 jam dan gratis. Ada 4 langkah

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut