Jelang Libur Natal, Polisi Tilang Truk Besar Melintas di Tol

Pengemudi truk ditilang di tol Cikampek, Jumat, 22 Desember 2017
Sumber :
  • Dok. Jasa Marga

VIVA – Polisi menilang kendaraan angkutan barang yang masih melintas di jalan tol, menjelang libur Natal 2017. Penilangan ini dilakukan karena Kementerian Perhubungan telah memberikan imbauan kepada kendaraan angkutan barang untuk tidak melintas di jalan tol pada 22 dan 23 Desember 2017.

Polisi Sebut Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Kakaknya

"Kepolisian melakukan penilangan terhadap angkutan barang yang hari ini masih ditemui beroperasi di jalan tol Jakarta Cikampek," kata AVP Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Desember 2017.

Heru menjelaskan, meskipun sebatas imbauan dilarang beroperasi, dalam surat edaran Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 kendaraan angkutan barang bisa ditindak. "Dalam pasal 8 bisa ditindak," katanya.

Tangan Diborgol, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Tertunduk Lesu di Kantor Polisi

Dalam pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang, disebutkan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ini dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pantauan VIVA, Jumat, 22 Desember 2017, kendaraan besar atau truk angkutan masih terlihat sepanjang jalan tol Jakarta Cikampek. Siang tadi, kepadatan terjadi mulai Km 12 hingga gerbang tol Cikarang Utama.

Urai Peningkatan Arus Balik Lebaran, Contraflow Diberlakukan Kembali di Tol Japek

Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan kendaraan angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, pada 22-23 Desember dan 29-30 Desember 2017 pada ruas jalan tol. Selain itu, penghentian kegiatan proyek di jalan tol selama libur panjang pada 22 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018.

Waktu pembatasan kendaraan akan dilakukan pada tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga 23 Desember pukul 24.00 WIB untuk antisipasi arus mudik Natal.

Sedangkan untuk antisipasi arus mudik Tahun Baru 2018, pembatasan kendaraan berat akan dilakukan pada tanggal 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga tanggal 30 Desember pukul 24.00 WIB. (ren)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya