Alasan Mendagri Evaluasi Tim TGUPP Bentukan Anies

Mendagri Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Sebab, TGUPP merupakan kewenangan gubernur.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

"Itu hak seorang gubernur. Mau angkat timnya TGUPP, mau satu orang, mau 100, mau 1.000 silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah," kata Tjahjo di Balai Kota Jakarta, Rabu 27 Desember 2017.

Kendati demikian, Tjahjo menyarankan anggaran untuk TGUPP melekat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai bidang keahlian yang diperlukan. Artinya, keseluruhan anggaran tidak ditempatkan pada satu pos anggaran.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

"Mau pakai istilah dana (operasional) gubernur bisa, pakai dana Bappeda bisa, misal saya gubernur mau menarik orang 100, kan enggak mungkin 100 orang bidang humas, pasti membidangi semua keahlian, atau yang melekat dengan SKPD," katanya.

Terkait dana Rp28,9 miliar yang akan digunakan untuk membiayai gaji ke-73 TGUPP, Tjahjo mengatakan belum mencoret anggaran itu. Menurutnya, Kemendagri hanya melakukan evaluasi pada anggaran TGUPP yang dimasukkan dalam APBD Jakarta 2018 ke dalam pos anggaran Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

"Evaluasi itu tidak semata-mata Kemendagri langsung memutuskan. Dasarnya UU, dasar peraturan-peraturan yang ada," katanya.

Sementara itu, menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, hingga kini Pemprov DKI belum menerima surat keputusan terkait evaluasi APBD Provinsi DKI Jakarta dari Kemendagri.

Dalam evaluasi tersebut, salah satu hal yang menjadi tanda tanya dari Anies yakni, Kemendagri mencoret keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Padahal, otoritas terkait APBD DKI Jakarta bukan merupakan otoritas dari Kemendagri. Menurut dia, Kemendagri hanya bisa memberikan rekomendasi dalam evaluasinya.

Rekomendasi dari Kemendagri, kata Anies, bisa tidak dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI Jakarta menghormati Kemendagri.

"(Rekomendasinya) bisa tidak dijalankan, hanya rekomendasi. Tapi kami ingin menghormati dan rasanya sebagai kementerian yang mengelola dan membawahi seluruh provinsi yang lintas waktu, tentunya punya dong preseden, punya dong rujukan aturan. Kami lihat saja," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya