Akhirnya Kemendagri Setuju TGUPP, Anies Apresiasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan penggajian tim itu dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

"Jadi prinsipnya adalah TGUPP itu diperlukan, itu sah adanya dan apapun yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur itu bagian dari hal yang harus dianggarkan oleh APBD," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017.

Dia melanjutkan, "Kami apresiasi bahwa Kemendagri akhirnya memberikan bukan hanya izin tapi memyetujui bahwa ini ada dan dibiayai dengan APBD." 

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Menurut Anies, secara administrasi keberadaan TGUPP akan masuk di dalam Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan anggarannya akan masuk dalam pos anggaran di Bappeda. Namun, secara substansi TGUPP tetap akan melapor kepada Gubernur DKI Jakarta. 

"Jadi TGUPP ini secara administrasi akan didanai melalui pos dari Bappeda. Secara subtansi dia akan lapor kepada gubernur, secara administarsi itu lewat Bappeda," ujarnya.

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Awalnya, TGUPP berada di Bappeda DKI Jakarta. Namun pada 2017 lalu dilakukan perubahan, saat Pemprov DKI dipimpin Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Ketika itu, keberadaan TGUPP di Bappeda digeser ke Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Berdasarkan hasil pembicaraan dan komunikasi bersama antara Pemprov DKI Jakarta, keberadaan TGUPP dikembalikan kepada Bappeda DKI Jakarta.

Sebelumnya, dalam lampiran evaluasi APBD Provinsi DKI Jakarta 2018 dari Kemendagri, keberadaan TGUPP tidak disetujui. Padahal tim itu sudah ada sejak era mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama sampai Djarot Saiful Hidayat. Gubernur Anies pun mempertanyakan sikap aneh Kemendagri itu.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengemukakan, pihaknya tak mempersoalkan rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk TGUPP. Sebab, TGUPP merupakan kewenangan gubernur.

Namun, Tjahjo menyarankan anggaran untuk TGUPP melekat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai bidang keahlian yang diperlukan. Artinya, keseluruhan anggaran tidak ditempatkan pada satu pos anggaran.

"Mau pakai istilah dana (operasional) gubernur bisa, pakai dana Bappeda bisa, misal saya gubernur mau menarik orang 100, kan enggak mungkin 100 orang bidang humas, pasti membidangi semua keahlian, atau yang melekat dengan SKPD," kata Tjahjo di Balai Kota Jakarta, Rabu, 27 Desember 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya