Pengacara FPI Protes Anggotanya Ditahan Polisi

Ilustrasi Anggota Front Pembela Islam (FPI)
Sumber :
  • VIVA.co.id / Syaefullah

VIVA – Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) menyayangkan tindakan aparat Kepolisian yang menahan empat anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diduga melakukan sweeping terhadap toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu 27 Desember 2017. Penahanan itu dianggap dilakukan tanpa prosedur hukum yang berlaku.

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

"Ironis, orang yang menangkap tangan atas bahaya narkoba malah ditahan Kepolisian," kata kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, Sabtu 30 Desember 2017.

Azis menerangkan, awalnya pihak Kepolisian menjemput paksa empat anggota FPI, yakni Syafii Alwi, Roni Herlambang Saiman, dan Boy Giandra pada Kamis, 28 Desember 2017 lalu. "Pemanggilan itu setelah adanya laporan pihak pemilik obat yang digerebek FPI," ujar dia.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

Dia mengakui anggota FPI memang sempat menggerebek sebuah toko obat di Jalan Jatibening II, Kelurahan Jatibening, Pondok Gede, bersama petugas Kecamatan pada Rabu 27 Desember 2017.

Dari lokasi tersebut didapat barang bukti ratusan butir obat keras yang terdiri dari berbagai macam jenis pil lexotan obat keras dari Dextro, Tramadhol, Exzimer dan lain sebagainya termasuk obat anak-anak yang sudah kedaluwarsa.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

"Padahal, anggota FPI yang berhasil menangkap tangan langsung menyerahkan kasusnya ke aparat keamanan," terang Azis.

Sehari setelah penggerebekan itu, kata Azis, empat anggota FPI dimintai keterangan. Tak lama tiga orang dibebaskan, hanya satu orang bernama Boy Giandra justru ditahan dan dikenakan pasal 170 dan 335 ayat 1 tentang kekerasan dan pemaksaan dengan ancaman 5 tahun pidana.

Menurut Azis, apabila perkara penahanan ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk ke depannya. Sebab dia menilai kasus ini malah mendiskreditkan pelaku tangkap tangan penjual narkoba. "Ini saya heran orang yang menangkap penjual narkoba malah dituntut sama pelaku narkobanya," terangnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga oknum anggota organisasi kemasyarakatan dari Front Pembela Islam yang diduga melakukan sweeping terhadap toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi.

Dari ketiga oknum itu, satu telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya (kami menangkap anggota FPI yang melakukan sweeping), yang diamankan tiga, tetapi yang memenuhi unsur baru satu orang," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 29 Desember 2017. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya