Anggota FPI yang Ditangkap Diyakini Aktor Razia Toko Obat

Anggota FPI berjaga-jaga di depan Polres Metro Bekasi Sabtu malam
Sumber :

VIVA – Polisi menetapkan seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Boy Giandra sebagai tersangka aksi razia atau sweeping toko obat di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 27 Desember 2017. Pria itu diyakini berperan penting sebagai pemimpin razia.

Balap Liar Maut di Bekasi, Pemotor Cewek Tewas Tertabrak

Boy, menurut polisi, memimpin sekira 20 orang simpatisan FPI untuk masuk ke sebuah toko obat. Dia membentak-bentak pegawai di dalamnya dan memerintahkan mengambil ember berisi air lalu memasukkan obat-obatnya.

"Faktanya sebelum polisi datang, mereka sudah mengacak-acak toko obat itu," kata Kepala Polres Metropolitan Bekasi, Komisaris Besar Polisi Indarto, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 1 Januari 2018.

2 Bocah Main Petasan yang Memicu Kebakaran Gedung Serbaguna di Bekasi Ditangkap

Polisi sebenarnya menangkap tiga orang anggota FPI yang diduga terlibat dalam aksi razia toko obat itu. Namun hanya seorang, yakni Boy Giandra, yang ditetapkan tersangka, sementara dua lainnya tidak terbukti sehingga dilepaskan.

Aparat awalnya menahan Boy di Markas Polres Metropolitan Bekasi tetapi kemudian dipindahkan ke Markas Polda Metro Jaya. Pemindahan itu diklaim tidak ada alasan khusus, melainkan hanya faktor teknis.

Ibu Kandung Tusuk Anaknya 20 Kali, Benturkan Kepala ke Dinding Tahanan

"Penyidikan tetap kami (Polres Metro Bekasi), tapi penempatan penahanannya di Polda. Kita pisahkan saja dengan tersangka toko obat,” kata Indarto.

Ormas FPI, menurutnya, selama ini bekerja sama dengan polisi, dan mereka telah berkomitmen untuk tidak merazia apa pun. Peristiwa pada Rabu itu dianggap sebagai pelanggaran komitmen.

"Kalau yang ini kelewatan. Perbuatannya antara lain masuk tanpa izin ke toko, bentak-bentak sampai ketakutan penjualnya. Yang masuk memang beberapa orang tapi di luar sudah banyak massa. B duduk di atas kursi, si pegawai toko obat suruh duduk di lantai," ucapnya.

Meski begitu, polisi juga menyebut toko obat itu ditengarai melanggar juga. Pemilik dan pegawainya sudah ditahan serta disangka melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen.

"Kita langsung geledah, kita sidik, memang ada fakta-fakta penjual obat ini melakukan pelanggaran hukum, yaitu kita kenakan UU kesehatannya itu menjual obat tanpa izin edar dengan menjual obat atau bahan farmasi yang tidak sesuai dengan aturan, yaitu kedaluwarsa," kata Indarto. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya