Perdayai Bocah Penjual Tisu, WNA Jepang Diringkus

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA – Warga Negara Jepang berinisial AA diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, lantaran jadi pelanggan seks anak-anak di bawah umur. Polisi pun sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Jepang atas hal tersebut.

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

"Polres Jaksel sudah menahan yang bersangkutan (AA). Kami sudah mengirim surat ke Kedutaan Jepang, bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 2 Januari 2018.

"Tersangka sudah kami kenakan Undang Undang Perlindungan Anak, karena membujuk anak-anak di pinggir jalan yang jualan tisu," kata dia.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Argo menambahkan, pihaknya akan menelusuri rekam jejak AA selama tinggal di Indonesia, yang diketahui bekerja sebagai seorang juru masak di sebuah restoran di Jakarta.

Untuk itu, Polda Metro Jaya akan membantu Polres Metro Jakarta Selatan yang dalam hal ini menangani kasus tersebut.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

"Dia (AA) keterangan baru pertama kali di Indonesia. Dia seorang koki di salah satu restoran di Jakarta, masih kami kembangkan. Sedang kami dalami, dari Polres Jaksel nanti akan Polda Metro Jaya back up," tuturnya.

Penangkapan terhadap AA merupakan pengembangan atas kasus sindikat perdagangan anak di bawah umur, yang dibongkar jajaran aparat Polres Metro Jaksel beberapa waktu lalu. Korban dijual untuk konsumsi seks pria-pria WNA.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan berdasarkan laporan dua orang korban berinisial N (12 tahun) dan D (11), pada Senin 18 Desember 2017 lalu. Korban merupakan anak jalanan.

Usai melakukan penyelidikan, polisi menangkap empat orang anggota sindikat perdagangan anak di bawah umur. Masing-masing tersangka berinisial F (18), D (17), dan D yang berperan sebagai perekrut. Serta S yang berperan sebagai mami alias muncikari. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya