Komite Pencegahan Korupsi DKI Tak Berwenang Menindak

Ketua Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Ketua Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) DKI Jakarta, Bambang Widjojanto mengatakan, komite bertugas melakukan pencegahan korupsi melalui sistem di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Senegal Punya 2 Ibu Negara, BW Walk Out dari Sidang MK

Ia menegaskan, komite ini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan. Terkait dengan penindakan, kata dia, diserahkan kepada lembaga penegak hukum.

"Penindakan diserahkan kepada penegak hukum. Kami masuk di dalam sistem. Kedua, kami masuk di dalam membangun lifestyle dari ASN dan membangun gerakan sosial antikorupsi," kata BW, sapaan akrab Bambang, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.

BW Ungkap Alasan Walk Out Saat Eddy Hiariej Hendak Beri Keterangan di Sidang MK

BW menegaskan kewenangan Komite PK tidak akan tumpang tindih dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang ada di Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan, penindakan kasus korupsi merupakan kewenangan penegak hukum.

"Itu urusannya penegak hukum (penindakan). Jadi ini enggak ada urusannya dengan komite ini, enggak ada tumpang tindih. Kami bukan KPK. Kalau KPK ada penindakannya, kami enggak ada penindakannya," ujarnya.

Debat BW vs Fahri Bachmid, Ketua MK: Kalau Mau Bicara Semua, Keluar Saja

Setelah Komite PK resmi terbentuk, mantan Wakil Ketua KPK ini akan segera melakukan konsolidasi internal untuk membahas dan menentukan rencana kerja. "Bagaimana bentuk koordinasi dan supervisinya bersama teman-teman SKPD," ujarnya.

Komite Pencegahan Korupsi atau Komite PK DKI Jakarta resmi dibentuk Rabu, 3 Januari 2018. Komite PK bertugas selama periode 2018-2022. 

Pembentukan Komite PK ini mengacu kepada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2017 tentang perubahan atas Pergub DKI Jakarta Nomor 187 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya