Komite Pencegahan Korupsi Bentukan Anies Dinilai Sia-sia

Gubernur dan Wagub DKI, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno resmikan Komite PK
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membentuk Komite Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta. Adanya komite ini dinilai hal yang sia-sia.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Anggota DPRD Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bestari Barus mengungkapkan, semestinya dalam pencegahan korupsi, Pemprov DKI tidak memerlukan adanya komite pencegahan korupsi. Karena di DKI sendiri sudah terdapat inspektorat daerah yang melakukan pengawasan internal.

"Jadi ngapain lagi buat komite pencegahan korupsi. Kemudian antara inspektorat dengan tim Gubernur nanti yang mana sebetulnya itu tentu sesuatu yang bisa membingungkan di internal," kata Bestari kepada VIVA, Rabu, 3 Januari 2018.

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

Menurut Bestari, pembentukan Komite Pencegahan Korupsi di Pemprov DKI bukanlah suatu hal yang mendesak. Mengingat saat ini sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk ke sembilan provinsi yang salah satunya adalah DKI Jakarta.

"Kalau pencegahan korupsi kan KPK sendiri sudah berkantor di gedung Pemprov DKI. Itu kan dalam kaitannya pencegahan, dan ini ada lagi pencegahan, dengan komite pencegahan. Mudah-mudahan nanti KPK-nya sendiri tidak jadi ribet sendiri karena ada begituan," ujarnya

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"

Saat ini, keputusan ada di Gubermur DKI. Ia berharap nantinya pembentukan Komite Pencegahan Korupsi ini tidak menjadi suatu hal yang mubazir dan tidak mengganggu lembaga pencegahan korupsi yang sudah lebih dulu ada.

"Saya harap Komite Pencegahan Korupsi yang telah dibentuk dapat bekerja dengan baik," ujarnya

Sebelumnya, Ketua Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Widjojanto memastikan Komite PK bertugas melakukan pencegahan korupsi melalui sistem di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Komite ini tidak punya kewenangan untuk penindakan.

"Dalam konteks pemberantasan korupsi lebih spesifik pencegahan korupsi," kata BW di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 3 Januari 2018.

BW menegaskan kewenangan Komite Pencegahan Korupsi tidak akan tumpang tindih dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain yang ada di Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan, terkait penindakan kasus korupsi merupakan kewenangan penegak hukum, Komite Pencegahan Korupsi tidak akan masuk ke wilayah itu.

"Jadi ini enggak ada urusannya dengan komite ini, enggak ada tumpang tindih. Kami bukan KPK, kalau KPK ada penindakannya, kami enggak ada penindakannya," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya