- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA – Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Zainal menyatakan, tugas dan kewenangan Komite Pencegahan Korupsi, atau Komite PK Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak akan tumpang tindih dengan timnya.
Ia mengatakan, keberadaan Komite PK justru memperkuat Inspektorat. "Enggak ada tumpang tindih, enggak ada," ujar Zainal, saat dihubungi, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.
Sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov DKI Jakarta, Zainal mengatakan, Inspektorat mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Inspektorat juga melakukan upaya pencegahan, terhadap penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan dan tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, menurut dia, Komite PK akan memiliki kewenangan yang lebih luas. Komite merupakan program gubernur dan wakil gubernur dalam bidang pencegahan korupsi. Upaya pencegahan ini tidak hanya diterapkan kepada aparaturnya saja, tetapi lebih luas yaitu kepada sistem.
"Tadikan, salah satunya membangun budaya antikorupsi bagus itu. Membangun integritas itu bagus buat aparatur. Kan beda-beda, sistem juga beda-beda. Misalnya pencegahan, sosialiasi, kan bapak gubernur membangun sistem, tidak kepada orangnya (saja)," ujarnya.
Zainal mengatakan, petugas dari Inspektorat tidak masuk dalam anggota Komite PK. Namun, Inspektorat akan terus berkoordinasi dengan tim yang menjadi bagian Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu. Ia mengatakan, Inspektorat dan Komite PK akan segera melakukan konsolidasi internal.
"Saya kira, program tim percepatan itu lebih luas. Seluruh SKPD. Kami juga seluruh SKPD, tetapi (Komite PK) lebih luas, misalnya pembangunan integritas (ASN Pemprov DKI), kemudian (budaya) antikorupsi. Saya kira, bagus sekali tepat sekali," ujarnya.
Dia mendukung Komite PK DKI Jakarta. "Percepatan program-program pak gubernur. Kami sangat mendukung ini," kata Zainal.